Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Polisi Amankan 99 Karyawan

Perusahaan tersebut operasikan 14 aplikasi pinjol ilegal

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, mengungkapkan penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 19.05 WIB oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Malam ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 karyawan," kata Zulpan dilansir dari ANTARA.

1. Operasikan 14 aplikasi pinjol ilegal

Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Polisi Amankan 99 Karyawanilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Zulpan menerangkan puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim, yakni 48 orang sebagai tim reminder untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.

Sedangkan 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.

"Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal," kata Zulpan.

Baca Juga: OJK: Hampir 30 Juta Orang RI Pinjam Uang di Pinjol 

2. Tagih nasabah dengan cara mengancam

Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Polisi Amankan 99 KaryawanPolda Metro Jaya menggerebek kantor kolektor pinjaman online (pinjol) di Tangerang dan Jakarta Barat. (dok. Humas Polda Metro)

Zulpan memberikan contoh, sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Zulpan juga mengungkapkan perusahaan operator pinjol ilegal tersebut juga melakukan penagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya," kata Zulpan.

3. Polisi sebut banyak masyarakat jadi korban pinjol ilegal

Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Polisi Amankan 99 Karyawanilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski belum mengungkapkan angka pastinya, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.

"Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," kata Zulpan.

4. Seluruh karyawan pinjol diamankan

Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Polisi Amankan 99 KaryawanKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan," kata Zulpan.

Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.

"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," paparnya.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya