Kapolda Papua: Jangan Buat Hoaks! Kondisi Sudah Terkendali

Sebanyak 19 pendukung Lukas Enembe ditangkap

Jakarta, IDN Times - Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri meminta masyarakat tidak menyebarkan berita hoaks terkait situasi di Papua, setelah penangkapan Lukas Enembe oleh KPK. 

"Pasar terbakar sendiri dipakai isu untuk membuat hoaks  tidak berdasar. Makanya saya sampaikan jangan membuat isu, jangan suka mengarang cerita," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Pendukung Lukas Enembe Rusuh, Kapolda Papua Tangkap 19 Orang

1. Kondisi Papua sudah kondusif

Kapolda Papua: Jangan Buat Hoaks! Kondisi Sudah TerkendaliBrimob Papua diserbu massa pendukung Lukas Enembe. (dok. IDN Times/Istimewa)

Dia menegaskan, sampai saat ini kondisi di Papua sudah kondusif dan terkendali. Dia meminta agar kapolres beserta jajarannya melakukan pendekatan pada semua elemen.

"Kita tidak usah memberikan berita hoaks kesana kemari. Kita dukung dengan doa semoga beliau tetap sehat, semoga bisa menjalani semua ini," katanya.

2. Sebanyak 19 pendukung Lukas Enembe ditangkap

Kapolda Papua: Jangan Buat Hoaks! Kondisi Sudah TerkendaliGubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terkait kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob Papua dan Bandara Sentani, Mathius mengatakan, pihaknya telah mengamankan 19 orang pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang terlibat kerusuhan pascapenangkapan Enembe oleh KPK, pada Selasa (10/1/2023). 

"Kurang lebih 19 orang termasuk yang melempar, ada yang provokator, saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan," ujar Mathius

Baca Juga: Mahfud: KPK Tangkap Lukas Enembe Setelah Konsultasi dengan Saya!

3. KPK tangkap Lukas Enembe di restoran

Kapolda Papua: Jangan Buat Hoaks! Kondisi Sudah TerkendaliLukas Enembe (baju merah) Ditangkap. (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas ditangkap di sebuah rumah makan saat bersama dengan beberapa pihak lainnya.

"Informasi yang kami terima betul ditangkap di sebuah rumah makan, memang ada pihak-pihak lain tetapi kepentingan KPK adalah menangkap tersangka," ujarnya di gedung KPK, Jakarta.

Gubernur Papua dua periode (2013-2018 dan 2018-2023) Lukas Enembe sudah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022 dalam dugaan kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya