Kasus COVID-19 Menggila, Guru Besar FKUI Keluarkan 8 Rekomendasi

Pelacakan kontak harus agresif

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengeluarkan delapan rekomendasi bagi pemerintah Indonesia terkait situasi darurat COVID-19 yang terjadi saat ini. Rekomendasi ini diharapkan dapat membantu penanganan pandemik.

Rekomendasi pertama, penambahan kapasitas tempat isolasi dan perawatan pasien COVID-19. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan penambahan sumber daya manusia. Sebab banyak tenaga kesehatan sudah mengalami kelelahan akibat menangani pandemik selama setahun lebih.

"Oleh karena itu, penambahan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan harus diimbangi dengan penambahan sumber daya manusia, baik tenaga kesehatan maupun SDM pendukung yang sesuai dengan beban kerja, serta diimbangi penambahan sarana prasarana pendukung yang memadai sesuai dengan peruntukan ruang perawatan isolasi dan ICU," tulis rekomendasi tersebut seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (30/6/2021).

1. Penerapan PPKM Mikro dan 6M di masyarakat lebih ketat

Kasus COVID-19 Menggila, Guru Besar FKUI Keluarkan 8 RekomendasiIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Kedua, perbaikan sistem pembayaran insentif untuk rumah sakit, tenaga kesehatan dan SDM pendukungnya di seluruh tingkat pelayanan kesehatan (PPK 1 hingga PPK 3). Sehingga, pihak rumah sakit, tenaga kesehatan dan SDM pendukungnya mudah untuk mendapatkan hak yang sesuai dan tepat waktu.

"Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif (COVID-19) juga perlu difasilitasi dengan perawatan isolasi mandiri maupun rumah sakit dengan perawatan yang sesuai standar," papar rekomendasi tersebut.

Ketiga, penerapan PPKM Mikro dan 6M di masyarakat lebih ketat oleh pemerintah dan seluruh jajarannya hingga di tingkat RT dan desa. Dijelaskan, 6M yang dimaksud ialah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

"Upaya ini antara lain mengeluarkan regulasi mengikat yang mengharuskan perkantoran sektor non-esensial mengizinkan seluruh karyawannya untuk bekerja di rumah, dan membatasi jumlah pekerja di kantor pada sektor esensial, penundaan izin semua kegiatan tatap muka non-esensial yang dapat menimbulkan kerumunan, penutupan dan penjagaan fasilitas umum, tempat usaha atau hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," imbuh rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Daftar 44 Kabupaten/Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali  

2. Sistem pelacakan kontak cepat dan agresif

Kasus COVID-19 Menggila, Guru Besar FKUI Keluarkan 8 RekomendasiPetugas melakukan tes cepat antigen kepada calon penumpang kereta listrik (KRL) di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Fauzan.

Kemudian, rekomendasi keempat adalah menerapkan sistem pelacakan kontak yang cepat dan agresif. Sehingga, kasus COVID-19 ditemukan sedini mungkin dan menghindari penularan lebih jauh.

Namun, saat ini tidak semua fasilitas kesehatan primer memiliki tim khusus pelacakan kontak yang siap dan fokus dalam menelusuri kontak erat dengan cepat dan agresif.

Kecepatan penting untuk menghentikan pergerakan individu kontak erat yang mungkin masih bersosialisasi tanpa mematuhi prinsip 6M di kesehariannya. Tim tersebut penting dibentuk agar tenaga kesehatan lainnya juga dapat fokus dalam bidang masing-masing, seperti pelayanan kesehatan di dalam gedung, vaksinasi COVID-19 dan imunisasi anak.

"Agresivitas pelacakan kontak tidak boleh hanya sebatas penghuni serumah, seperti yang sudah tercantum dalam buku saku pelacakan kontak (contact tracing) kasus COVID-19 terbitan Kemenkes RI tahun 2021," ungkap rekomendasi tersebut.

"Metode penelusuran agresif yang dapat digunakan adalah dengan menganjurkan pasien terkonfirmasi untuk melihat kembali galeri foto, media sosial, serta histori atau riwayat pergerakan dan perjalanan yang tersimpan dalam Google Maps di masing-masing ponsel selama masa infeksius pasien," Imbuhnya.

3. Tak lupa sistem pemeriksaan COVID-19 cepat dan agresif

Kasus COVID-19 Menggila, Guru Besar FKUI Keluarkan 8 RekomendasiWarga yang terkonfirmasi positif COVID-19 dibawa ke rumah karantina di Hotel Rosenda, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.

Kelima, menerapkan sistem pemeriksaan atau testing COVID-19 yang cepat dan agresif agar kasus ditemukan sedini mungkin dan menghindari penularan lebih jauh. Testing diharapakan bisa sesuai dengan target WHO (minimal satu per 1.000 orang per minggu) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

"Ditemukannya varian COVID-19 delta di beberapa daerah di Indonesia dengan angka penularannya yang tinggi makin mendorong perlunya dilakukan sistem penelusuran (tracing) dan testing yang masif ini," paparnya.

Target tracing dan testing yang masif, perlu diturunkan hingga tingkat kabupaten/kota. Namun, pemerintah pusat perlu untuk memonitor dan mengevaluasi secara ketat.

Untuk implementasinya, diperlukan kerja sama pemerintah dan swasta dalam menyediakan fasilitas pemeriksaan antigen maupun PCR yang memadai di seluruh daerah di Indonesia. Akses masyarakat untuk melakukan pemeriksaan pun harus dipermudah, misal dengan harga terjangkau atau bahkan gratis dan hasil yang cepat.

Pemeriksaan whole genome sequencing COVID-19 juga perlu dilakukan di tiap daerah untuk mendeteksi sebaran varian-varian baru dari virus corona.

4. Percepat vaksinasi COVID-19 massal

Kasus COVID-19 Menggila, Guru Besar FKUI Keluarkan 8 RekomendasiWarga antre mengikuti vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2021 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Keenam, program percepatan vaksinasi massal di seluruh wilayah Indonesia dengan cara memperluas populasi target. Termasuk, populasi anak, remaja, serta ibu hamil sesuai rekomendasi organisasi profesi terkait dan BPOM.

Percepatan vaksinasi harus dilakukan untuk meningkatkan target vaksinasi harian lebih dari 2 juta per hari, dengan cara memperluas tempat layanan vaksinasi, menerapkan sistem layanan cakupan vaksinasi secara aktif, dengan memanfaatkan seluruh potensi sentra vaksinasi hingga ke sistem Posyandu di RT/RW/desa.

"Perlu adanya sanksi tegas bagi populasi target vaksinasi COVID-19 yang menolak vaksinasi, contohnya penundaan pemberian insentif atau dana bantuan sosial, penundaan pemberian gaji oleh tempat kerja, dan pemberian stiker larangan keluar rumah bagi penolak vaksinasi. Usaha peningkatan capaian vaksinasi dosis kedua juga perlu digalakkan," tegasnya.

5. Terapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat

Kasus COVID-19 Menggila, Guru Besar FKUI Keluarkan 8 RekomendasiIlustrasi lockdown (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketujuh, pemerintah pusat dan daerah hendaknya menerapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan memberlakukan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar di pulau Jawa atau daerah lain, yang sistem kesehatannya berpotensi mengalami kolaps karena ketersediaan tenaga kesehatan yang sangat terbatas. Pembatasan itu dilakukan sesuai analisis tim ahli, selama minimal 14 hari.

Rekomendai kedelapan adalah pemerintah perlu menjamin terselenggaranya layanan kesehatan sesuai norma kerja yang sehat dan selamat dengan memperhatikan waktu kerja, perlindungan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh pekerja kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Gemetar dan Grogi Saat Tahu BOR RS COVID Pernah 92 Persen

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya