Kasus COVID-19 Tinggi, Ini Aturan Baru WFO bagi ASN di Indonesia  

Sistem kerja diatur sesuai zonasi wilayah

Jakarta, IDN Times – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru.

Sistem kerja baru bagi ASN, untuk Work From Office, diatur berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia,” ujar Tjahjo dalan siaran tertulis, Senin (07/09/2020)

Baca Juga: Pemerintah akan Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Jam Kerja Karyawan

1. Pengaturan sistem kerja sesuai zonasi

Kasus COVID-19 Tinggi, Ini Aturan Baru WFO bagi ASN di Indonesia  Dok. Humas Pemkot Solo

Tjahjo mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.

2. Di zona rendah, jumlah ASN yang WFO 75 persen

Kasus COVID-19 Tinggi, Ini Aturan Baru WFO bagi ASN di Indonesia  Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Tjahjo menerangkan, bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus COVID-19, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.

"Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen," imbuhnya.

3. Jumlah pegawai yang WFO di wilayah risiko tinggi 25 persen

Kasus COVID-19 Tinggi, Ini Aturan Baru WFO bagi ASN di Indonesia  Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sedangkan instansi pemerintah yang berada di wilayah berkategori risiko sedang, lanjut Tjahjo, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen.

"Untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen," ujarnya.

Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang masuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah, sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

4. ASN tetap patuhi protokol kesehatan

Kasus COVID-19 Tinggi, Ini Aturan Baru WFO bagi ASN di Indonesia  Ilustrasi PNS mengikuti tes usap atau swab test. (IDN Times/Bagus F).

Tjahjo mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak,” tegasnya.

Baca Juga: Kantor Gubernur Maluku Ditutup usai 32 ASN Positif COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya