Kasus Surya Darmadi, KPK: Tak Ada Istilah Rebutan dengan Kejagung

KPK buka opsi limpahkan kasus

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menyatakan tidak ada istilah 'rebutan' dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi dengan tersangka Surya Darmadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan KPK bisa juga membuka opsi melimpahkan kasus Surya Darmadi ke Kejagung, meski KPK terlebih dahulu mengusut dugaan suap oleh bos PT Duta Palma Group sejak 2019.

"Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan menjadi lebih bagus, Apakah dari kami yang dilimpahkan ke kejaksaan Agung ya tentunya saya rasa kalau kita ini apa di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Pengacara: Surya Darmadi Siap Diperiksa KPK

1. Tidak ada rebutan penanganan kasus antara KPK dengan Kejagung

Kasus Surya Darmadi, KPK: Tak Ada Istilah Rebutan dengan KejagungDeputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

Sementara pemeriksaan Surya Darmadi di Kejagung menyangkut izin kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan sawit.

"Kalau di Kejaksaan Agung adalah perkara menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3, sehingga pemenuhan aset recovery dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di kejaksaan agung, ini baru pemikiran. Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan juga apa langkah yang terbaik ya, kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada," kata Karyoto.

2. Sangat memungkinkan dituntut bersama

Kasus Surya Darmadi, KPK: Tak Ada Istilah Rebutan dengan KejagungInfografis kasus Surya Darmadi. IDN Times/Adtya.

Karyoto menegaskan pada prinsipnya aparat penegak hukum yang lain jika mampu dan mau saja. Itu tujuan adanya KPK dengan adanya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi.

"Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama jadi salah satu, kalau enggak kami yang melimpahkan, tapi kalau kejaksaan agung melimpahkan ke sini kayaknya tidak ya," katanya.

Baca Juga: KPK Akan Periksa Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Besok 

3. KPK akan periksa Surya Darmadi besok

Kasus Surya Darmadi, KPK: Tak Ada Istilah Rebutan dengan KejagungTersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (kiri) duduk di dalam mobil saat ditahan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Karyoto menambahkan KPK berencana memeriksa tersangka korupsi, Surya Darmadi, Jumat (19/08/2022) di Kejagung.

"Besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan SD (Surya Darmadi) di Kejagung (Kejaksaan Agung)," ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya