Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Korupsi BTS, Ini yang Disita

Kejagung geledah dua lokasi terkait dugaan korupsi BTS

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait dugaan korupsi, Senin (7/11/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan, penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022," terang Ketut dalam siaran tertulis.

Baca Juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

1. Kejagung juga geledah perusahaan swasta di Jakut

Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Korupsi BTS, Ini yang DisitaKejagung geledah Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical/ dok Humas

Selain menggeledah kantor Kominfo yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat, jaksa juga menggeledah sebuah perusahaan swasta terkait kasus yang sama. 

Penggeladahan dilakukan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Minta Bantuan BSSN, Kominfo Cek Operator SIM soal Kebocoran Data NIK

2. Sejumlah dukumen dan bukti elektronik disita

Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Korupsi BTS, Ini yang DisitaKejagung menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)/dok Humas

Ketut menerangkan dari penggeladahan dua lokasi tersebut telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen dan elektronik.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," imbuhnya.

Baca Juga: Sebanyak 1,3 Miliar Data SIM Card Bocor, Menteri Kominfo Buka Suara

3. Dugaan Korupsi BTS Kominfo Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Korupsi BTS, Ini yang DisitaKementerian Komunikasi dan Informatika RI (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo dari penyelidikan ke penyidikan.

"Perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (2/11/2022).

Tim Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung sebelumnya memang sudah melakukan gelar perkara atau ekspose pada Selasa (25/10/2022) lalu. Maka dari itu perkara ini naik ke tahap penyidikan.

"Dengan hasil yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022," ujarnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya