Kejagung Periksa Direktur Charoen Pokphand soal Kasus Minyak Goreng

Penyidik periksa tiga orang saksi hari ini

Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia sebagai saksi dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, selain YB, penyidik memeriksa dua orang saksi yang juga dari pihak swasta.

"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu APP, MW, dan YB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng, 1 dari Kemendag

1. Ada tiga saksi dalam kasus tersebut

Kejagung Periksa Direktur Charoen Pokphand soal Kasus Minyak GorengIlustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Ketut menyebutkan, saksi APP dan MW merupakan analis PT Independent Research & Advisory Indonesia yang merupakan tempat Lin Che Wei (tersangka) bekerja sebagai analis dan juga penasihat kebijakan. Sementara saksi YB adalah Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.

2. Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka

Kejagung Periksa Direktur Charoen Pokphand soal Kasus Minyak GorengLin Che Wei, tersangka kasus minyak goreng (Humas Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW, kemudian MPT, SMA, dan PT.

IWW dan MPT ditahan di Rutan Salemba Kejagung. Sementara SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Terbaru, Kejagung juga menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit atau CPO. Ia disebut berperan bersama IWW mengondisikan perizinan persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.

3. Lin Che Wei berperan aktif menentukan kebijakan ekspor minyak goreng

Kejagung Periksa Direktur Charoen Pokphand soal Kasus Minyak GorengLin Che Wei, tersangka kasus minyak goreng (Humas Kejaksaan Agung)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengatakan, Lin Che Wei berperan aktif dalam menentukan kebijakan ekspor minyak goreng. Bahkan, Kejaksaan sudah memiliki bukti peran berbahaya-nya Lin Che Wei dalam kasus ini.

"Berperan aktif dia," jelas Jaksa Agung.

Baca Juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya