Kejari Bogor Usut Perkara Korupsi Dana Bansos Rp14,3 Milliar

Kejari juga usut tiga perkara korupsi lain

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat tengah mengusut perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp14,3 miliar dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2017.

"Bansos berupa bantuan tunai langsung untuk masyarakat di 39 kecamatan Kabupaten Bogor," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno dilansir dari Antara, Kamis (18/6).

1. Kasus macet karena pandemik COVID-19

Kejari Bogor Usut Perkara Korupsi Dana Bansos Rp14,3 MilliarRapid tes pekerja media di LKBN Antara (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Bambang mengatakan, Kejari masih melakukan penyidikan umum terhadap dugaan penyelewengan dana yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tersebut.

Bambang mengaku butuh waktu lebih untuk mendalami kasus yang melibatkan masyarakat penerima bansos di 39 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

"Satu Kecamatan di Cisarua saja ada sekitar 80 orang yang kita periksa. Sekarang belum penetapan tersangka masih penyidikan umum. Penyidikan macet gara-gara COVID-19 untuk bisa periksa turun lapangan," kata Bambang.

Baca Juga: Anggaran COVID-19 Rp677 Triliun, Jokowi: Gigit Keras yang Niat Korupsi

2. Kejari juga dalami tiga perkara korupsi lain

Kejari Bogor Usut Perkara Korupsi Dana Bansos Rp14,3 MilliarIlustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain perkara dana bansos tahun 2017, Kejari Kabupaten Bogor juga tengah mendalami tiga perkara dugaan korupsi lainnya di Bumi Tegar Beriman.

Pertama, perkara operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Dinas Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto.

Kemudian, perkara dugaan korupsi Kepala Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor periode 2013-2019. Dan perkara dugaan manipulasi kredit di BRI Kabupaten Bogor.

3. Kejari kembali periksa kelengkapan berkas perkara OTT

Kejari Bogor Usut Perkara Korupsi Dana Bansos Rp14,3 Milliar(IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk perkara Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, saat ini Kejari kembali memeriksa kelengkapan berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) setelah mengembalikannya ke Polres Bogor karena dinilai belum lengkap (P21).

"Berkas sudah masuk lagi ke kita hari Jumat lalu. Kita lakukan penelitian lagi 14 hari apakah sudah lengkap. Ke depan kalau ada yang belum lengkap lagi ya bisa juga kita undang penyidiknya untuk melengkapi, biar tidak bolak balik berkas," ujarnya

Baca Juga: Mensos: Pemprov DKI Tak Lanjutkan Pemberian Bansos Hingga Desember

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya