Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Komnas Perempuan Soroti Hal Ini

Komnas Perempuan sesalkan kasus kekerasan seksual di kampus

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan adanya kekerasan seksual terhadap mahasiswi Universitas Riau (UNRI) oleh dosennya di tengah proses penyelesaian tugas akhirnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya menerima aduan dari pendamping korban yang diwakili oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pekanbaru, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau dan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional pada 8 November 2021.

"Komnas Perempuan mendukung seluruh upaya untuk pengungkapan kasus dan memastikan pemulihan korban yang menyeluruh," ujar Aminah dalam siaran tertulis, Rabu (10/11/2021).

1. Kasus kekerasan seksual di kampus umumnya menggunakan relasi kuasa

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Komnas Perempuan Soroti Hal IniIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Aminah menerangkan kasus kekerasan seksual di lingkungan universitas umumnya menggunakan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi atau pembimbing penelitian, terjadi baik di dalam atau di luar kampus.

"Oleh karena itu, upaya penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan penting mempertimbangkan relasi kuasa timpang tersebut agar upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dapat dilakukan secara komprehensif dan sistemik," terangnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Aturan Menteri soal Kekerasan Seksual Dicabut

2. Rektor Universitas Riau membentuk Tim Pencari Fakta

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Komnas Perempuan Soroti Hal IniIDN Times/Prayugo Utomo

Aminah menyampaikan dalam pengaduan tersebut para pendamping menyampaikan informasi terkait upaya penanganaan yang dilakukan berbagai pihak di antaranya Rektor Universitas Riau telah membentuk Tim Pencari Fakta dugaan kasus kekerasan seksual, P2TP2A Pekanbaru telah melakukan pendampingan psikologis pada korban.

"Beberapa lembaga menyediakan layanan bantuan hukum, serta melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual ke Polresta Pekanbaru dengan sangkaan pencabulan," paparnya.

3. Korban telah dilaporkan oleh pelaku atas dugaan pencemaran nama baik

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Komnas Perempuan Soroti Hal IniDeretan pasal di UU ITE yang multi tafsir atau karet (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun di sisi lain, lanjut Aminah, korban juga telah dilaporkan oleh pelaku atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE di Polda Riau.

Ironisnya, kasus ini terjadi seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek No.30 Tahun 2021).

"Mengingatkan Polda Riau memprioritaskan penanganan kasus Kekerasan Seksual yang diadukan di Polresta Pekanbaru ketimbang pelaporan kasus pencemaran nama baik. Karena sangkaan pencemaran nama baik merupakan bentuk reviktimisasi terhadap korban dan berpotensi membungkam korban dan korban-korban lainnya dalaam memperjuangkan, keadilannya," tegasnya.

4. Pastikan korban mendapatkan hak-haknya

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Komnas Perempuan Soroti Hal IniIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Komnas Perempuan mengapresiasi Rektor Universitas Riau yang telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dan mendukung proses pengumpulkan informasi terkait kasus ini.

Terkait dengan TPF UNRI, Komnas Perempuan menyarankan agar menambahkan keanggotaan TPF dari perwakilan mahasiswa dan pihak eksternal Universitas Riau. Kemudian, memberikan afirmasi kepada korban dalam proses menyelesaikan pendidikannya jika korban mengalami hambatan sebagai dampak psikis dari kekerasan seksual yang dialaminya.

"Penyelesaian pendidikan merupakan upaya pemulihan korban dan memastikan korban mendapatkan hak-haknya," imbuhnya.

Kemudian membuka ruang pengaduan kemungkinan adanya korban lain, baik yang diduga dilakukan terlapor atau pihak-pihak lainnya dan mendorong perbaikan sistemik untuk pencegahan, penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau.

Baca Juga: Usai Periksa 52 Saksi, Polisi Belum Temukan Bukti Pemerkosaan di Luwu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya