Keluarga Audrey Geram Pelaku Tidak Tunjukkan Penyesalan

KPPAD akan kawal proses hukum Audrey

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati, menegaskan upaya hukum untuk 12 pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, harus berlanjut.

"Upaya hukum harus berlanjut dan dikawal sebab perlakuan pelaku sangat keterlaluan, sehingga harus ada pembinaan efek jera terhadap pelaku," tegas Eka saat dihubungi IDN Times, Rabu (10/4).

Baca Juga: #JusticeForAudrey Sedang Marak, Ini Kata Psikolog Anak

1. KPPAD sesalkan warganet yang menyalahartikan kata damai

Keluarga Audrey Geram Pelaku Tidak Tunjukkan Penyesalan(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Eka juga menyesalkan banyak yang salah menginterpretasikan arti kata damai dalam penyampaian KPPAD tempo hari.

Lebih lanjut Eka menjelaskan, mengingat pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur dan masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum, maka sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 tahun 2012, ada istilah yang namanya diversi.

"Diversi Inilah yang kami maksud dengan arti damai yang banyak disalahartikan masyarakat. Proses diversi diperuntukkan anak berhadapan dengan hukum. Jika gagal di kepolisian, diversi di kejaksaan. Bila gagal di kejaksaan, dilakukan diversi terakhir di pengadilan," papar Eka.

2. Keluarga korban marah pelaku tak tampak menyesal

Keluarga Audrey Geram Pelaku Tidak Tunjukkan Penyesalan(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Eka mengungkapkan proses mediasi sempat dilakukan pihak Polsek Pontianak Selatan dengan mempertemukan keluarga korban dengan pelaku.

"Dalam mediasi tersebut, para pelaku tidak menunjukkan penyesalan dan itikad baik, tentu saja hal ini membuat keluarga korban semakin marah," terang Eka.

3. KPPAD Kalbar terus kawal kasus Audrey

Keluarga Audrey Geram Pelaku Tidak Tunjukkan Penyesalan(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Eka menambahkan karena mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, maka
KPPAD mendampingi korban di Mapolsek Pontianak Selatan pada Jumat (5/4) lalu.

"Waktu itu, KPPAD Kalbar sudah tegas mengatakan ke pihak korban, proses ini tetap kita kawal agar tuntas di jalur hukum. Jika tidak bisa diproses dengan benar di Polsek, kami minta dialihkan ke Polresta atau jenjang lebih tinggi untuk penegakan hukum," ucap dia.

4. Audrey dikeroyok 12 pelajar SMA

Keluarga Audrey Geram Pelaku Tidak Tunjukkan PenyesalanInstagram

Tagar #JusticeForAudrey ramai diperbincangkan di media sosial karena menguak kasus seorang siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, harus menerima nasib begitu mengecewakan akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh 12 pelajar SMA.

"Nasib kurang beruntung dialami oleh AY (14), siswi SMPN 17 Pontianak yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan 12 orang pelajar berbagai SMA di Kota Pontianak," cuit @syarifahmelinda.

Atas peristiwa tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Dony, mengatakan pihaknya akan mengusut kasus penganiayaan tersebut. Polisi juga telah menerima laporan dari korban soal pelaku penganiayaan itu.

"Ada tiga orang yang dilaporkan oleh korban," kata Dony saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).

Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan dari Polsek ke Polresta Pontianak. Berdasarkan laporan ke polisi, penganiayaan terjadi pada 29 Maret 2019.

Baca Juga: Kasus Audrey Jadi Perhatian, Hotman Paris Hingga Awkarin Beri Dukungan

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya