Kemendagri Tak Larang Sandiaga Uno Kembali Jabat Wakil Gubernur 

Tidak ada aturan yang melarang, tetapi secara etika politik?

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan tidak ada peraturan yang dapat melarang Sandiaga Uno kembali menjadi wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Secara hukum tidak ada larangan apakah orang yang mengundurkan diri boleh mengajukan kembali apa tidak, tetapi lebih ke etika politik saja sih," ujar Bahtiar saat dihubungi IDN Times, Senin (22/4).

1. Tidak ada undang-undang yang mengatur

Kemendagri Tak Larang Sandiaga Uno Kembali Jabat Wakil Gubernur ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Hal tersebut, kata Bahtiar, didasarkan pada undang-undang tentang mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yakni Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dalam undang-undang tersebut, menurutnya, tidak ada aturan yang dapat mengatur boleh atau tidaknya seorang wakil gubernur yang sudah mengundurkan diri kembali lagi mengisi jabatan tersebut. 

"Dalam hal terjadi kekosongan maka partai politik pengusung, mengusulkan dua nama ke DPRD, jadi terserah dari Partai Gerindra dan PKS nantinya," ujarnya

2. Mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur

Kemendagri Tak Larang Sandiaga Uno Kembali Jabat Wakil Gubernur IDN Times/Margith Juita Damanik

Lebih lanjut dia menerangkan, jika Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Nantinya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta sesuai Pasal 176 ayat (2).

Selanjutnya, prosesi pemilihan wagub dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Bahtiar menambahkan, pemilihan Wagub DKI digelar dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.

"Dari hasil rapat tersebut, maka pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

3. Real count sementara Jokowi-Amin Ma'ruf unggul

Kemendagri Tak Larang Sandiaga Uno Kembali Jabat Wakil Gubernur ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) sementara pada Pemilu 2019 mencatat keunggulan pasangan calon petahana, Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin dari pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dampaknya, muncul wacana potensi kembalinya Sandiaga sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Wakil Ketua DPD Gerindra Syarif mengatakan, kembalinya Sandiaga sebagai wakil gubernur adalah hal yang mustahil. Sebab, ia yakin, putra dari Mien Uno tersebut akan menjadi wakil presiden RI 2019-2024.

"Itu dagelan tidak berkelas, sudah membingkaikan Sandi akan kembali jadi wagub, tapi justru akan ke sebelahnya Balai Kota di Kantor Wakil Presiden," katanya kepada Antara pada Minggu (21/4).

Baca Juga: Anies Beberkan Alasan Kenapa Belum Ada Pengganti Wakil Gubernur

4. PKS yakin Sandiaga Uno menang

Kemendagri Tak Larang Sandiaga Uno Kembali Jabat Wakil Gubernur IDN Times/Yogi Pasha

Senada dengan Gerindra, Fraksi PKS DKI Jakarta tetap yakin pasangan Prabowo-Sandiaga menang pada Pemilu 2019.  "Prabowo-Sandi Insya Allah menang," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Agma Suhaimi, saat dihubungi Antara.

Baca Juga: Kursi Wakil Gubernur DKI Masih Kosong, Anies Baswedan: Saya Juga Heran

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya