Kemenhub: Bus Berstiker Khusus Tidak Layani Pemudik

Bus berstiker khusus beroperasi saat peniadaan mudik

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang tetap beroperasi selama masa pelarangan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2031.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemuduk, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat, serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," kata Budi dalam siaran tertulis, Senin (3/5/2021).

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” sambung dia.

Baca Juga: Jelang Masa Peniadaan Mudik, Kendaraan Keluar Jabodetabek Menurun

1. Kriteria masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik

Kemenhub: Bus Berstiker Khusus Tidak Layani PemudikANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sesuai ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik.

Perjalanan tersebut yakni bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan, dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau pun elektronik.

2. Stiker diberikan gratis

Kemenhub: Bus Berstiker Khusus Tidak Layani PemudikIlustrasi bus, angkutan umum (IDN Times/Sunariyah)

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” papar Budi.

3. Bus AKAP dan AKDP dilarang beroperasi selama 6-17 Mei

Kemenhub: Bus Berstiker Khusus Tidak Layani PemudikIlustrasi (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Selain itu, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transprotasi Jabodetabek memutuskan melarang pengoperasian Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) selama 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku di seluruh terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek.

"Baik terminal yang ada di pengelolaan BPTJ maupun yang dimiliki pemerintah daerah akan dihentikan sementara waktu," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam konferensi pers virtual, Kamis, 29 April 2021.

Kendati dilakukan pelarangan bagi bus antar-kota, Kemenhub tidak memberlakukan kebijakan tersebut bagi angkutan perkotaan lintas wilayah. Sebab, angkutan tersebut masih dibutuhkan masyarakat dalam melakukan mobilitas di lintas wilayah.

"Sehingga untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan," kata Polana.

Baca Juga: Kemenkes Temukan 5 Klaster Baru COVID-19, Tarawih hingga Mudik!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya