Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan

BPJS Kesehatan masih bertanggung jawab pada Presiden

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan membantah anggapan bahwa BPJS Kesehatan akan berada di bawah Menteri Kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

"Menanggapi protes oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan yang akan ada di bawah Menteri Kesehatan di dalam RUU Kesehatan dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut," ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (14/2/2023).

1. BPJS tetap bertanggung jawab kepada Presiden

Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU KesehatanIlustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Syahril menegaskan merujuk BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425 menjelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

"Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada didalam struktur Kemenkes," tegasnya.

Baca Juga: Wapres Dorong Pemda Daftarkan Masyarakat Rentan ke BPJS Kesehatan

2. Publik bisa memberikan masukan di RUU Kesehatan

Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatanilustrasi RUU Kesehatan (partisipasisehat.kemkes.go.id)

Syahril menambahkan Kemenkes sebagai koordinator wakil pemerintah untuk RUU Kesehatan, mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna, publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU ini melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/

“Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” ujar Syahril.

3. Menteri Kesehatan akan mengoordinasikan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain

Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU KesehatanMenteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draf RUU Kesehatan kepada pemerintah minggu lalu untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna bulan Februari lalu.

Tahapan tersebut secara resmi memulai proses partisipasi publik dimana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.

Dari sisi pemerintah, presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengoordinasikan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” jelas Syahril.

Baca Juga: Kemenkes Buka Laman Khusus Tampung Aspirasi Publik RUU Kesehatan 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya