Kemenkes Dapat Anggaran Rp96,85 Triliun, KPK Ingatkan 8 Rambu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mendapatkan alokasi anggaran rutin sebesar Rp96,85 triliun. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp50 trilliun untuk belanja barang dan jasa.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan alokasi tersebut merupakan angka yang besar dan bisa dimanfaatkan untuk sektor kesehatan dengan maksimal.
''Anggaran itu besar sekali dan dapat mengurangi antara lain angka kematian akibat sakit jantung yang membutuhkan anggaran tidak sampai Rp2 triliun, begitu pun dengan penyakit lainnya. Jadi bagaimana saat ini kita memastikan uang yang begitu besar dimanfaatkan untuk rakyat,'' kata Budi dalam siaran tertulis, Rabu (19/1/2022).
1. Anggaran untuk atasi pandemik
Budi menegaskan, pada tahun 2022, semua anggaran kesehatan digunakan untuk pandemik COVID-19 dan penguatan program kesehatan.
''Anggaran belanja kesehatan dalam APBN 2022 harus kita dukung dengan pola baru termasuk pengadaan proses barang dan jasa dengan efektif efisien dan akuntabel,'' ucapnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Vaksinasi COVID-19 di Indonesia Tembus 300 Juta Dosis
2. Kemenkes bentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa
Editor’s picks
Untuk meningkatkan pelayanan dengan kualitas yang tinggi, maka diperlukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tersentralisasi melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa di bawah Sekretaris Jenderal. Biro ini memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan barang dan jasa, pelaksanaan pendampingan, serta pembimbingan teknis.
Budi mengatakan ada dua hal yang harus dilakukan untuk mengantisipasi korupsi, terutama di bidang pengadaan barang dan jasa. Antara lain sistem formal melalui pengelolaan barang dan jasa tersentralisasi, serta sistem moral melalui kesadaran dan pemahaman untuk tidak melakukan korupsi.
''Ke depan kita harus memastikan, siapa pun yang menjabat di Kemenkes harus memiliki sistem moral yang baik,'' tuturnya.
3. KPK ingatkan delapan rambu yang harus dipegang
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan mendukung dan membantu Kemenkes dalam proses membentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tersentralisir. Biro ini merupakan portofolio terbaru di lingkungan Kemenkes yang rencananya mulai beroperasi pada Februari 2022.
Firli mengapresiasi inisiatif Kemenkes dalam pembentukan biro tersebut, mengingat pengawasannya akan lebih terpusat dan personel yang ditugaskan akan lebih fokus serta sistem pengadaan yang digunakan melalui e-catalog sektoral akan meningkatkan transparansi. Ia mengingatkan apa pun jabatannya setiap orang punya tanggung jawab mewujudkan Indonesia bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
''Bagi siapa saja yang mengemban tugas di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, ada delapan rambu-rambu yang harus diketahui, yakni tidak melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback, tidak melakukan penyuapan, tidak menerima gratifikasi, tidak ada benturan kepentingan, tidak curang, tidak berniat jahat, dan tidak membiarkan terjadinya korupsi,'' ungkap Firli.
Baca Juga: LaporCovid-19 Sebut Ada Jual-Beli Vaksin Booster, Ini Respons Kemenkes