Kemenkes Lakukan Autopsi Verbal Petugas KPPS yang Meninggal

IDI nilai autopsi verbal tidak valid

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan autopsi verbal di 34 Provinsi untuk menemukan penyebab kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Saat ini masih 17 dari 34 provinsi, jadi belum semua KPPS di TPS kabupaten atau provinsi dilakukan autopsi verbal karena tidak mudah," ungkap Hesti Widyastuti dalam Diskusi Publik Membedah Persoalan Sebab Kematian Mendadak Petugas Pemilu dari Perspektif Keilmuan, yang dilangsungkan di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Senin (13/5).

Baca Juga: Sebanyak 32 Ribu Personel TNI/Polri Kawal Pengumuman Hasil Pemilu 2019

1. Autopsi dilakukan pada petugas KPPS meninggal di luar rumah sakit

Kemenkes Lakukan Autopsi Verbal Petugas KPPS yang MeninggalIDN Times/Istimewa

Hesti menerangkan autopsi verbal adalah wawancara dengan orang-orang terdekat petugas KPPS yang meninggal. Anggota KPPS yang akan diautopsi verbal hanyalah mereka yang meninggal di luar rumah sakit.

"Sampai saat ini, usia korban meninggal tertinggi di atas 50 tahun, kebanyakan karena gagal jantung, stroke, dan kecelakaan lalu lintas," terang Hesti.

2. Kemenkes sudah berikan perintah

Kemenkes Lakukan Autopsi Verbal Petugas KPPS yang MeninggalIDN Times/ Dini suciatiningrum

Hesti menegaskan pihaknya sudah memberikan perintah pada Dinas Kesehatan Provinsi untuk melakukan autopsi verbal.

"Dari dinas akan berkoordinasi dengan puskesmas untuk melakukan autopsi verbal kepada petugas KPPS yang sakit dan kerabat petugas KPPS yang meninggal," kata dia.

3. Autopsi verbal tidak valid

Kemenkes Lakukan Autopsi Verbal Petugas KPPS yang MeninggalIDN Times/ Dini suciatiningrum

Sementara itu, menurut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih, tingkat validitas autopsi verbal tidak tinggi, sebab pemeriksaan atau wawancara bukan dilakukan langsung oleh korban, melainkan kerabat.

"Kami lebih mendorong autopsi medik atau jenazah karena nilainya lebih tinggi dan lebih valid," ucap dia.

4. Autopsi berdasarkan persetujuan keluarga

Kemenkes Lakukan Autopsi Verbal Petugas KPPS yang MeninggalANTARA FOTO/Bambang Dwi Marwoto

Faqih mengungkapkan prosedur dari autopsi jenazah sudah diatur dalam KUHAP Pasal 133 dan 134 dan yang berhak melakukan adalah penyidik.

Kendati demikian, ada prosedur lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981. Dalam aturan tersebut, ada prosedur bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis.

"Autopsi tentunya berdasarkan persetujuan keluarga pasien, rumah sakit, dan pemerintahan daerah," imbuh Faqih.

 

Baca Juga: Jokowi Keok di 16 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya