Kemenkes Minta Dokter Positif COVID-19 Tetap Layani Via Telemedicine

Dokter atau nakes OTG tetap bekerja 

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, mengatakan tenaga kesehatan atau dokter yang terkonfirmasi positif COVID-19 namun tidak bergejala, bisa memberikan pelayanan melalui telemedicine atau memberikan telekonsultasi.

Kondisi tersebut untuk memenuhi kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan.

"Kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit," ujar Nadia dalam siaran tertulis dikutip laman Kemkes, Minggu (20/2/2022)

Baca Juga: Penyintas COVID-12 Bisa Vaksin Booster Satu Bulan Setelah Sembuh  

1. Strategi internal untuk memenuhi kebutuhan SDM

Kemenkes Minta Dokter Positif COVID-19 Tetap Layani Via TelemedicineSuasana RS Darurat COVID-19, Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun strategi internal rumah sakit dilakukan dengan mengatur jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan COVID-19.

Kemudian, penyediaan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi atau menunda layanan non-emergensi, meningkatkan layanan telemedicine.

Perlu juga pelibatan dokter atau tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedicine, penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan (sebagai konsultan), mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) COVID-19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.

2. Syarat tenaga kesehatan yang kembali bekerja meski terkonfirmasi COVID-19

Kemenkes Minta Dokter Positif COVID-19 Tetap Layani Via Telemedicineilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Nadia merinci tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal lima hari setelah gejala pertama muncul (hari ke-0) ditambah dua kali pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang 24 jam.

Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster), dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari kedua usai terpapar virus corona.

“Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua atau belum divaksin, dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari kesatu-kedua setelah terpapar, dan dapat diulang pada hari kelima-ketujuh, dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Nadia.

Baca Juga: [LINIMASA-4] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

3. Prioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala kembali bekerja lebih awal

Kemenkes Minta Dokter Positif COVID-19 Tetap Layani Via TelemedicinePetugas kesehatan memakai Alat Pelindung Diri (APD) mengumpulkan limbah medis di ruang perawatan pasien COVID-19 di RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19, baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan, namun memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal, agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi. Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.

“Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi atau kabupaten dan direktur rumah sakit,” ucap Nadia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya