Kemenkes Minta Nakes Kembalikan Insentif yang Dobel, Bisa Dicicil

Pengembalian insentif belaku bagi nakes yang terima dobel

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Trisa Wahyuni Putri, mengklarifikasi masalah sejumlah tenaga kesehatan (nakes) harus mengembalikan pembayaran insentifnya. Pengembalian dilakukan nakes yang menerima pembayaran insentif dobel.

"Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan. Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan," ujar Trisa dalam siaran tertulis dikutip IDN Times dalam laman kemkes.go id, Senin (25/10/2021)

1. Kemkes masih hitung jumlah nakes yang dapat insentif dobel

Kemenkes Minta Nakes Kembalikan Insentif yang Dobel, Bisa DicicilIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menerangkan pemberian insentif ini sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. Terkait jumlah nakes yang menerima insentif dobel, Trisa mengaku masih menghitungnya.

''Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama. Untuk kelebihan pembayaran dan jumlah nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi," ujar Trisa.

Baca Juga: Kemenkes: Terima Kasih Masyarakat Indonesia Vaksinasi Tembus 100 Juta

2. Kemenkes akan permudah proses pembayaran insentif

Kemenkes Minta Nakes Kembalikan Insentif yang Dobel, Bisa DicicilIlustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kemenkes terus berupaya mempermudah proses pembayaran insentif nakes. Di antaranya dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem pemberian insentif nakes 2020 dan 2021.

''Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya, sehingga para nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,'' tambah Trisa.

Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kemenkes dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam mengawal agar insentif nakes berjalan dengan akuntabel dan transparan.

3. Pembayaran bisa dicicil atau tunai

Kemenkes Minta Nakes Kembalikan Insentif yang Dobel, Bisa DicicilUndangan rakor kelebihan bayar Kemenkes. (instagram.com/mediaperawat)

Sebelumnya, beredar surat undangan rapat koordinasi Kemenkes bersama pihak pengelola RS dan Puskesmas di 31 provinsi.

Dalam undangan tersebut tertulis 'Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif pada Tenaga Kesehatan Tahun 2021' digelar online pada Jumat (22/10/2021) pukul 08.00 WIB. Rapat tersebut untuk membahas tindak lanjut mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan.

Tercatat, ada 447 RS dan Puskesmas dari 31 provinsi yang diundang. Surat itu tertanggal 21 Oktober 2021 dan ditandatangani Sekretaris BPPSDM Kesehatan Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri.

Dalam dokumen tersebut juga terdapat 'Surat Pernyataan Kesediaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran' yang dibayar secara tunai maupun dicicil dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Kemenkes Bayar Tunggakan Insentif Nakes Wisma Pademangan Bertahap 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya