Kemenkes Restui Semua Rumah Sakit Bisa Layani Pasien COVID-19

Kemenkes juga meminta rumah sakit tambah tempat tidur pasien

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan RI mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien COVID-19 untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di tanah air.

“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien COVID-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dilansir halaman kemkes.go.id, Jumat (29/1/2021).

1. 1.600 rumah sakit melayani pasien COVID-19

Kemenkes Restui Semua Rumah Sakit Bisa Layani Pasien COVID-19Ilustrasi (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Kadir menjelaskan sampai saat ini sudah tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan COVID-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.

"Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80 persen seperti Jakarta, demikian pula dengan Yogyakarta dan Jawa Barat," ujarnya.

Baca Juga: Satgas Peringatkan Rumah Sakit yang Tolak Pasien COVID-19

2. Daerah zona kuning dan hijau konversikan tempat tidur 30 persen

Kemenkes Restui Semua Rumah Sakit Bisa Layani Pasien COVID-19Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19, ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Kadir memaparkan daerah yang berada di zona kuning dianjurkan oleh menteri kesehatan semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen. Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.

“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuma dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani kenaikan COVID-19,” ujar Kadir.

3. Tempat tidur pasien non COVID-19 jadi tempat tidur bagi pasien COVID-19

Kemenkes Restui Semua Rumah Sakit Bisa Layani Pasien COVID-19Ilustrasi ruang isolasi pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Di sisi lain, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur maka harus ditambah pula Sumber Daya Manusia Kesehatan. Oleh karena itu, untuk sementara ini dapat dilakukan dengan mengkonversi.

"Artinya mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non COVID-19, menjadi tempat tidur bagi pasien COVID-19," ujarnya.

4. Menkes keluarkan surat edaran penambahan tempat tidur

Kemenkes Restui Semua Rumah Sakit Bisa Layani Pasien COVID-19Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Dok. Humas KPK)

Menteri kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 yang isinya adalah meminta kepada semua rumah sakit seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur.

Saat ini Jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia sudah sebanyak 2.979 rumah sakit, dan sejumlah tersebut, sebanyak 81.032 tempat tidur dipersiapkan untuk pasien COVID-19 baik untuk tempat tidur isolasi maupun tempat tidur ICU.

"Kita bisa memprediksi bilamana terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi maka ada kemungkinan ada beberapa masyarakat yang tidak akan tertampung di rumah sakit dan ini berdampak pada tingginya angka kematian dan pada tingginya angka penularan,” imbuh Kadir.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Mesti Bayar Sendiri Biaya Perawatan, Ini Kata Kemenkes

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya