Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Informasi Lengkap Vaksin AstraZeneca

Kemenkes pastikan masyarakat aman divaksinasi AstraZeneca

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Diketahui, meski sudah resmi digunakan sebagai vaksinasi COVID-19, namun masih banyak publik yang meragukan khasiat dan keamanan vaksin AstraZeneca.

Surat edaran tersebut telah ditetapkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu tanggal 6 April 2021.

"Vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap COVIO-19," tulis surat yang ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dikutip laman kemenkes.go.id, Jumat (9/4/2021).

1. BPOM jamin keamanan AstraZeneca

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Informasi Lengkap Vaksin  AstraZenecaIDN Times/Helmi Shemi

Dalam surat edaran tersebut juga menuliskan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1.

"Dalam hal ini BPOM telah menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas," tulis Maxi Rein Rondonuwu.

Baca Juga: Kemenkes: 10 Persen Penerima Vaksin AstraZeneca Demam 38 Derajat

2. MUI nyatakan vaksin AstraZeneca boleh digunakan

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Informasi Lengkap Vaksin  AstraZenecaLogo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan). Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin COVIO-19 AstraZeneca dari Covax Facility. Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).

Sebanyak 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility. COVAX adalah sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin COVID-19.

3. Vaksin AstraZeneca telah didustribusikan ke 7 provinsi

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Informasi Lengkap Vaksin  AstraZenecaVaksin Astrazeneca ( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Vaksin AstraZeneca telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi.

"Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki Expired Date 31 Mei 2021," imbuhnya

Vaksin COVID-19 AstraZeneca harus disimpan pada suhu 2 sampai 8 derajat Celcius. Vaksin dapat digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka.

4. Efikasi vaksin AstraZeneca interval pemberian vaksin 12 minggu sebanyak 76 persen

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Informasi Lengkap Vaksin  AstraZenecaPetugas menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Vaksin tersebut diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis dengan 0,5 ml setiap dosisnya secara intramuscular dengan interval 8-12 minggu dari dosis pertama.

Berdasarkan rekomendasi WHO tanggal 16 Maret 2021 bahwa efikasi vaksin AstraZeneca terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu 76 persen.

Beberapa kondisi yang menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca adalah alergi terhadap vaksin/komponen vaksin dan riwayat alergi berat/syok anafilaksis pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.

"Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang sangat umum terjadi kurang dari 10 persen biasanya bersifat ringan yaitu pusing, mual, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam. Namun apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitaspelayanan kesehatan," tulisnya.

5. Vaksin AstraZeneca digunakan sebelum 31 Mei

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Informasi Lengkap Vaksin  AstraZenecaANTARA FOTO/Fauzan

Berdasarkan informasi tersebut, pemerintah mengimbau untuk mengoptimalkan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca bagi TNI/POLRI di seluruh Provinsi dan bagi lansia serta petugas publik di tujuh provinsi yang telah menerima alokasi vaksin AstraZeneca Tahap 1 sebelum 31 Mei 2021.

Selain itu, vaksinasi dosis kedua diberikan dengan interval 12 minggu. Petugas kesehatan memberikan informasi dan edukasi kepada sasaran sebelum divaksin tentang manfaat vaksin, keluhan yang mungkin muncul setelah vaksinasi dan apa yang harus dilakukan jika mengalami keluhan tersebut.

 

Baca Juga: WHO dan UNICEF Pastikan Vaksin AstraZeneca Aman Digunakan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya