Kemenkes: Vaksin Meningitis Tak Lagi Syarat Wajib Calon Jemaah Umrah

Vaksin meningitis diwajibkan untuk calon jemaah haji

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

1. Vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah

Kemenkes: Vaksin Meningitis Tak Lagi Syarat Wajib Calon Jemaah UmrahIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, menambahkan meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus, vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.

"Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," katanya.

Baca Juga: Calon Jemaah Umrah Indonesia Masih Wajib Disuntik Vaksin Meningitis

2. Jemaah yang memiliki komorbid direkomendasikan melakukan vaksinasi meningitis

Kemenkes: Vaksin Meningitis Tak Lagi Syarat Wajib Calon Jemaah Umrahvaksin meningitis (europeanpharmaceuticalreview.com)

Syahril menerangkan, meski sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Syahril.

3. Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran

Kemenkes: Vaksin Meningitis Tak Lagi Syarat Wajib Calon Jemaah UmrahJemaah umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Vaksinasi Meningitis Meningokokus sebelumnya merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah. Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” kata Syahril.

Baca Juga: Vaksin Meningitis Tak Jadi Syarat Utama Umrah Bagi Jemaah RI

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya