Kemensos Buka Kuota 9,7 Juta Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan Baru

Pemda bisa usulkan nama penerima bantuan jaminan kesehatan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial membuka kuota 9.746.317 penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) baru pada BPJS Kesehatan. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pengisian kuota tersebut bisa dilakukan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan 9,7 juta kuota baru itu diberikan untuk memenuhi kuota nasional yang diberikan pemerintah sebanyak 96,8 juta. Pengisian kuota PBI JK baru dilakukan untuk perbaikan data yang belum padu dengan data Dukcapil, pekerja enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), korban bencana, bayi baru lahir, dan migrasi dari PBI daerah.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” kata Risma dalam siaran tertulisnya, Senin (27/9/2021).

1. Masyarakat bisa cek PBI JK di aplikasi CekBansos

Kemensos Buka Kuota 9,7 Juta Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan BaruMenteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam jumpa pers peluncuran “New DTKS” di Kantor Kemensos, Jakarta (21/04).

Risma menerangkan PBI JK saat ini bisa dicek melalui aplikasi CekBansos dari Kemensos. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah mengusulkan calon PBI JK merupakan orang yang membutuhkan.

“Saya berharap pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI JK melalui SIKS-NG”, sambungnya.

Baca Juga: [CEK FAKTA] BPJS Kesehatan Beri Bantuan Rp47 juta?

2. Data penerima bantuan bisa berubah

Kemensos Buka Kuota 9,7 Juta Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan BaruTangkapan layar dtks.kemensos.go.id

Risma mengingatkan, data penerima bantuan ini bisa berubah setiap saat, sehingga memerlukan verifikasi berkala dan tertib. Untuk memastikan akurasi data, pemerintah daerah menurutnya memainkan peran penting.

Sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, proses verifikasi dan validasi data (verval) merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan,” kata Risma.

3. Data juga sinkronisasi penetapan PBI-JKN

Kemensos Buka Kuota 9,7 Juta Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan BaruIlustrasi. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Dalam proses penetapan data, Risma memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.

“Termasuk dalam penetapan PBI-JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional), Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id”, kata Risma.

Baca Juga: Dinkes Cabut Bantuan PBI JKN untuk 243 Ribu Warga Tak Mampu

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya