Kemensos Kenalkan New DTKS, Data Terintegrasi Penerima Bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial memperbaiki integritas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), yang sesuai dengan data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021, sehingga menjadi New DTKS,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akrab disapa Risma dalam siaran tertulis, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Risma Buat Sistem Bansos Kemensos Transparan, Diluncurkan Bulan Ini
1. Data penerima bansos bisa dicek melalui aplikasi berbasis web
Risma memastikan, New DTKS akan ditetapkan setiap bulan untuk memastikan integritasnya terus ditingkatkan, sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.
Kini, data penerima bantuan sosial dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id.
“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya,” ujar Risma.
2. Aplikasi cekbansos untuk tingkatkan transparan
Editor’s picks
Kementerian Sosial berharap, aplikasi ini dapat memenuhi hak informasi publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.
“Fitur dan kemampuan aplikasi cekbansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat,” kata Risma.
3. Masukan perguruan tinggi jadi pertimbangan Kemensos
Pengembangan fitur berikutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial. Usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah guna tetap menjaga integritas data.
Apabila terdapat sanggahan Kementerian Sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.
“Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial,” katanya.
Informasi terkait bantuan sosial yang diselenggarakan Kementerian Sosial seperti PKH, BPNT, dan BST dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial yang menggunakan domain atau alamat kemensos.go.id.
Baca Juga: Mensos Risma Berikan Santunan Rp67 juta pada 19 Korban Bom Makassar