Kepala Desa Dapat Bansos Mensos Risma Buka Suara 

Pemutakhiran data wewenang daerah

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai pemerintah daerah (pemda) memainnkan peran kunci dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Hal ini sejalan dengan ketentuan undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

Dalam proses pemutakhiran data, UU memberi kewenangan pemda menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak. Risma mempersilakan masyarakat mempelajari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” kata Mensos Risma dal siaran tertulis, Kamis (2/9/2021).

1. Kepala Desa masuk penerima BST

Kepala Desa Dapat Bansos Mensos Risma Buka Suara Mensos Risma cek penerima Bansos Tunai di Palembang. (dok. Kemensos)

Pernyataan Risma ini menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah. Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa.

Mereka protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Gelombang protes berlanjut dengan aksi penyegelan kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.

Jajaran Kementerian Sosial telah mengecek informasi tersebut, dan memastikan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST. Kini, Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan September

2. Kemensos tidak lakukan pendataan langsung

Kepala Desa Dapat Bansos Mensos Risma Buka Suara Mensos Risma cek penerima Bansos Tunai di Palembang. (dok. Kemensos)

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Risma.

3. Data penerima bansos bersifat dinamis

Kepala Desa Dapat Bansos Mensos Risma Buka Suara Mensos Risma cek penerima Bansos Tunai di Palembang. (dok. Kemensos)

Risma mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.

“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” katanya.

4. Banyak laporan bansos tidak tepat sasaran

Kepala Desa Dapat Bansos Mensos Risma Buka Suara Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam jumpa pers peluncuran “New DTKS” di Kantor Kemensos, Jakarta (21/04).

Risma mengakui mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat. Mensos merespons cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.

Bahkan di Pekanbaru. Risma langsung menggelar pertemuan karena adanya ribuan penerima manfaat belum menerima bantuan. Ia mengundang sejumlah pihak di antaranya perwakilan dinas sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil, perwakilan Bank Himbara, dan pendamping sosial dan meminta menyelesaikan masalah tersebut saat itu juga.

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara karena Korupsi Bansos

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya