Ketua Bantuan Hukum FPI: Pasal yang Disangkakan pada Rizieq Dipaksakan

Pemimpin FPI Rizieq Shihab dikenakan pasal berlapis

Jakarta, IDN Times - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menilai pasal-pasal yang menjerat pemimpin FPI Rizieq Shihab membingungkan dan terkesan memaksa.

Sugito menjelaskan Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP.

"Mencermati pasal-pasal pidana yang diterapkan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) maka kita sudah bisa memastikan bahwa ada usaha dari penyidik untuk memaksakan kehendak agar HRS dapat ditangkap dan ditahan," ujarnya melalui siaran tertulis, Minggu (13/12/2020).

1. Rizieq Shihab awalnya hanya berstatus saksi

Ketua Bantuan Hukum FPI: Pasal yang Disangkakan pada Rizieq DipaksakanHabib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Dia menjelaskan Rizieq Shihab awalnya hanya berstatus saksi yang memberikan keterangan terkait adanya atau kerumunan di kediamannya pada Sabtu (14/11/2020). Namun pada Kamis (10/12/2020), Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pidana mengumpulkan orang-orang atau menciptakan kerumunan tersebut.

"Semula HRS akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana, kemudian dikembangkan menjadi tersangka tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ditambahkan (diakumulasikan) dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, dalam pemeriksaan oleh penyidik pada 12 Desember, HRS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Ditahan, Rizieq Shihab Terancam 5 Tahun Penjara

2. Pasal-pasal pidana kepada Rizieq dinilai terlalu memaksakan

Ketua Bantuan Hukum FPI: Pasal yang Disangkakan pada Rizieq DipaksakanRizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sugito menambahkan Rizieq Shihab kemudian diancam dengan pidana paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta untuk Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP.

"Mengapa akumulasi ancaman pidana ini diterapkan, mungkin hanya dengan alasan inilah HRS bisa ditahan. Dari sinilah benar jika ada yang menganggap bahwa penggunaan pasal-pasal pidana kepada HRS adalah dipaksakan alias ‘maksain banget’," imbuhnya

3. Pasal 93 UU Karantina bersifat pasal karet

Ketua Bantuan Hukum FPI: Pasal yang Disangkakan pada Rizieq DipaksakanRizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Apalagi, lanjutnya, pasal 93 UU Karantina memiliki kelemahan karena cenderung tidak memiliki kepastian hukum, bersifat pasal karet, dan tidak selaras dengan asas legalitas dalam Hukum Pidana itu. "Bisa ditarik ke sana-kemari," kata dia.

Menurutnya, adanya sanksi pidana penjara yang dapat juga diakumulasi dengan sanksi denda menjadikan norma hukum ini tidak sesuai dengan asas kepastian atau lex certa dan juga kurang tegas dalam mengatur (lex stricta).

"Bahayanya, pelakunya bisa saja cuma didenda secara administrative atau dipenjarakan, atau bisa juga kedua-duanya. Semua tergantung pada aparat penegak hukum," ucapnya.

4. Pasal 216 KUHP sudah tidak dapat dipergunakan

Ketua Bantuan Hukum FPI: Pasal yang Disangkakan pada Rizieq DipaksakanPimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sugito menegaskan dalam pemidanaan semestinya berlaku prinsip ‘ultimum remedium’, yakni sanksi pidana penjara adalah pilihan terakhir apabila sanksi administratif masih bisa diberikan.

Lebih celaka lagi jika digandengkan secara akumulatif dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum dan 216 KUHP (melawan perintah pejabat yang menjalankan undang-undang).

"Dengan demikian ketentuan pidana tentang penghasutan di muka umum dengan mengumpulkan orang yang dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP, serta melawan perintah undang-undang sebagaimana Pasal 216 KUHP sudah tidak dapat dipergunakan," terangnya.

5. Rizieq Shihab terancam 5 tahun penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan

Ketua Bantuan Hukum FPI: Pasal yang Disangkakan pada Rizieq DipaksakanArgo Yuwono (Dokumen Humas Polri)

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terancam 5 tahun penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, Rizieq juga dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.

"Alasan penahanan objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Meski begitu, kata Argo, penahanan terhadap Rizieq secara subjektif dilakukan karena ia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya