Ketua MUI Maluku Menikahkan Anaknya yang Masih SMP, Didemo Pelajar

Padahal pemerintah berusaha mencegah perkawinan anak

Jakarta, IDN Times - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Namrole, Buru Selatan, Maluku dinikahkan oleh ayahnya yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan. Bahkan, pernikahan yang tidak resmi itu turut dihadiri oleh Kepala KUA.

Sontak kasus ini menuai kontroversi dan menjadi sorotan. Imbasnya para pelajar SMP Negeri 01 Namrole menggelar aksi di depan kantor urusan agama dan kantor Bupati Buru Selatan.

Mereka memprotes pernikahan anak yang dialami oleh teman mereka pelajar yang masih berusia 15 tahun. Dengan didampingi para guru, siswa-siswi ini menuntut perlindungan hak mereka sebagai anak dari tindakan orang tua yang belum memahami hak anak dan perlindungan anak.

 

1. Kemenko PMK menyesalkan terjadinya pernikahan siswi SMP

Ketua MUI Maluku Menikahkan Anaknya yang Masih SMP, Didemo PelajarDeputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri (dok. Kemenko PMK)

Melihat kondisi tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menyesalkan terjadinya pernikahan siswi SMP yang merupakan anak Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Femmy menegaskan pemerintah telah berusaha sekuat tenaga untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak anak dan melindungi masa depannya.

"Kemenko PMK dan Kementerian/Lembaga, mitra pembangunan telah melakukan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak dengan berbagai program dan kegiatan," ujar Femmy dalam siaran tertulis, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, negara juga berperan, melalui beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Dalam regulasi tersebut dijelaskan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," imbuhnya.

 

Baca Juga: Penyesalan Anak-anak Korban Pernikahan Dini di Tengah Pandemik

2. Perkawinan anak akan membawa dampak buruk

Ketua MUI Maluku Menikahkan Anaknya yang Masih SMP, Didemo PelajarSpanduk promo Aisha Wedding (Facebook.com/Aishaweddings)

Femmy melanjutkan, perkawinan anak akan membawa dampak buruk baik dari sisi kesehatan, psikis, sosial, dan ekonomi. Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Termasuk di dalamnya memenuhi hak-hak anak, seperti yang tertuang pada Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Peran orang tua sebagai lingkungan utama dan utama anak juga seharusnya dapat mencegah perkawinan anak," ujarnya.

3. Faktor-faktor terjadi perkawinan anak

Ketua MUI Maluku Menikahkan Anaknya yang Masih SMP, Didemo PelajarIlustrasi anak-anak (IDN Times/Sunariyah)

Femmy menjelaskan, terjadinya perkawinan anak kebanyakan disebabkan oleh faktor tradisi, budaya yang melanggengkan perkawinan anak, serta kurangnya pemahaman terkait batas usia perkawinan anak dan dampaknya.

"Tidak semua mengerti, tidak semua baca UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Masih ada pro kontra pemahaman pencegahan perkawinan anak. Padahal mandat dari negara tersebut harus dimengerti oleh masyarakat, termasuk orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Femmy menuturkan, peran peer group atau kelompok sebaya bagi remaja juga sangat penting untuk membentengi terjadinya perkawinan anak, dengan saling mendukung kegiatan-kegiatan positif pada remaja.

4. Perkawinan anak korbannya adalah anak

Ketua MUI Maluku Menikahkan Anaknya yang Masih SMP, Didemo PelajarIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Femmy menegaskan dalam masa pandemik covid ini anak-anak harus tetap sekolah, dan walaupun belum bisa melakukan kegiatan bersama, anak-anak diharapkan memiliki kegiatan-kegiatan yang dapat mengoptimalisasi bakat-bakat mereka, baik secara daring dan luring terbatas.

"Kesibukan tersebut akan membuat anak fokus terhadap masa depannya," ujarnya.

Femmy menerangkan, perkawinan anak korbannya adalah anak. Oleh sebab itu kepada anak sangat perlu terus menerus diberi edukasi yang tepat dan sesuai dengan usianya.

"Agar Pencegahan Perkawinan Anak dan dampak perkawinan anak dipahami oleh anak, kami telah melaksanakan webinar Pencegahan Perkawinan Anak, yang dihadiri oleh 2500 an peserta, sebagian besar anak, usia 13 sampai 18 tahun, siswa/siswa pendidikan formal dan non formal jenjang SMP, SMA, SMK se derajat, santriwan dan satriwati, dan wakil dari Forum Anak se Indonesia, serta GenRe," tuturnya.

Baca Juga: Kemen PPPA: 1 dari 11 Anak Perempuan di RI Mengalami Kekerasan Seksual

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya