KLHK Segel 52 Perusahaan Terduga Penyebab Kebakaran Hutan 

Jangan hanya memikirkan keuntungan finansial saja

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 52 perusahaan pemegang konsensi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Sampai saat ini kami menyegel 52 perusahaan dengan total luas area sekitar 8.931 hektare, jumlah ini kemungkinan akan bertambah," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/9).

1. 5 Perusahaan masih dalam penyelidikan

KLHK Segel 52 Perusahaan Terduga Penyebab Kebakaran Hutan IDN Times/ Dini suciatiningrum

Laki-laki yang biasa dipanggil Roi ini merinci 52 perusahaan tersebut terdiri dari 2 perusahaan di Jambi, di Riau 8 perusahaan, Sumsel 1 perusahaan, Kalimantan Barat sebanyak 30 perusahaan, Kalimantan Tengah 9 perusahaan, dan Kalimantan Timur 2 perusahaan.

Selain itu juga telah dilakukan penyidikan terhadap lima perusahaan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. "Kami tangani masalah ini sangat serius menggunakan hukum pidana dan perdata agar timbulkan efek jera," ucapnya.

Baca Juga: [FOTO] 5 Potret Petugas Pemadam Kebakaran Hutan Ini Mengharukan Banget

2. Sebanyak 288 surat peringatan juga dilayangkan

KLHK Segel 52 Perusahaan Terduga Penyebab Kebakaran Hutan ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Pihaknya juga telah melayangkan 288 surat peringatan ke sejumlah perusahaan terkait karhutla.

Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk melatih kepatuhan di masyarakat agar tidak membakar lahan.

"Kita harus bangun budaya kepatuhan dari pengawasan, patroli, dan penegakan hukum sangat keras. Soal penegakan hukum sudah kita lakukan termasuk ke korporasi besar," tegasnya.

3. 99 persen penyebab kebakaran adalah faktor manusia

KLHK Segel 52 Perusahaan Terduga Penyebab Kebakaran Hutan ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Terkait penyebab karhutla, Roi mengungkapkan ada tiga faktor yang menyebabkan kebakaran yakni ulah manusia, rusaknya ekosistem gambut, dan faktor cuaca. Kendati demikian dia tidak menampik 99 persen merupakan faktor manusia.

Untuk itu, Roi mengajak masyarakat baik perseorangan atau korporasi yang ingin mendapat keuntungan secara finansial dengan dengan cara membakar hutan untuk mengubah perilaku.

"Semua terjadi karena ada manusia-manusia yang ingin dapat keuntungan melalui proses ekonomi yang mudah dan murah dengan cara membakar untuk membuka lahan," ucapnya.

4. KLHK siapkan pasal berlapis untuk perusahaan bandel

KLHK Segel 52 Perusahaan Terduga Penyebab Kebakaran Hutan Istimewa

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas serta pasal berlapis pelaku Karhutla. Berbagai pasal akan siap diterapkan yakni pasal perampasan keuntungan yang rencananya akan diterapkan tahun ini yang diutamakan menjerat korporasi yang berulang kali melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Perusahaan yang bandel itu kami terapkan sanksi berlapis mulai administratif, perdata, pidana sebab kami mempunyai data digital forensik yang tidak bisa dipungkiri dan selaku tercatat," tegasnya.

Baca Juga: 37 Orangutan di Kalimantan Tengah Terkena ISPA akibat Kebakaran Hutan 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya