Koalisi Masyarakat: Aduan Warga Sering Dianggap Pencemaran Nama Baik 

Yang bersuara justru diancam

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 berpotensi memperburuk situasi pemenuhan HAM di Indonesia, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar terkait pandemik dan perlindungan bagi mereka yang haknya dilanggar.

Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Kesehatan mencatat sepanjang 2021 terdapat 9 pengaduan masyarakat yang justru berakhir dengan ancaman.

“Laporan warga justru dianggap sebagai penghambat kinerja instansi, kritik tidak konstruktif, dan seringkali dipandang mencemarkan nama baik instansi tersebut. Padahal, laporan tersebut berguna untuk memperbaiki jalannya birokrasi sebuah instansi dan kebijakan yang sudah diluncurkan," ujar perwakilan Koalisi Platform LaporCovid-19 Irma Hidayana dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (9/12/2021).

1. Nakes RS Wisma Atlet mendapat intimidasi karena tuntut insentif

Koalisi Masyarakat: Aduan Warga Sering Dianggap Pencemaran Nama Baik Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Irma mencontohkan pada Mei 2021 lalu tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Wisma Atlet yang mengadu karena insentif tidak kunjung diberikan berujung intimidasi dan tindakan represif.

"Relawan nakes di Wisma Atlet yang telah mendata banyaknya nakes relawan yang belum menerima insentif berencana menyuarakan melalui konferensi pers terpaksa gagal karena mendapatkan sejumlah tekanan dari berbagai pihak. Bahkan berujung tidak diperpanjangnya kontrak tugas relawan tersebut," ujar Irma.

Baca Juga: Wisma Atlet Penuh, DKI Buka Wisma TMII dan Ragunan untuk Pasien COVID

2. Ancaman terhadap warga yang laporkan penyelewengan bansos

Koalisi Masyarakat: Aduan Warga Sering Dianggap Pencemaran Nama Baik Menteri Sosial Tri Rismaharini menyalurkan bansos di Indramayu. (dok. Kemensos)

Pengaduan lain yang berujung ancaman yakni seorang warga yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial oleh oknum RT di Kebon Jeruk, DKI Jakarta.

"Dia justru terancam karena hak untuk mendapatkan perlindungan sosial akan dihilangkan. Padahal perlindungan sosial amat sangat dibutuhkan oleh warga terdampak pandemik COVID-19," imbuh Irma.

3. Relawan laporCovid-19 juga menerima intimidasi

Koalisi Masyarakat: Aduan Warga Sering Dianggap Pencemaran Nama Baik Perwakilan LaporCovid-19.org, Irma Hidayana. Screenshoot YouTube.com

Pada bentuk lain, lanjut Irma, tim relawan LaporCovid19 juga menerima intimidasi dari pemangku kepentingan. Peristiwa tersebut terjadi saat meneruskan laporan warga dan mendorong pemangku kepentingan untuk menyelesaikan keluhan tersebut. Termasuk saat LaporCovid-19 mendorong transparansi data kematian karena COVID-19.

Salah satunya publikasi tentang meninggalnya seorang pasien dalam perjalanan akibat ditolak sejumlah Rumah sakit di daerah Depok, Jawa Barat menuai intimidasi dari pemangku kepentingan setempat.

Intimidasi yang didapat antara lain melalui ancaman verbal via telepon, saat meeting tertutup, dan doxing data pribadi kependudukan relawan.

“Laporan warga justru dianggap sebagai penghambat kinerja instansi, kritik tidak konstruktif, dan seringkali dipandang mencemarkan nama baik instansi tersebut. Padahal, laporan tersebut berguna untuk memperbaiki jalannya birokrasi sebuah instansi dan kebijakan yang sudah diluncurkan," beber Irma.

4. Somasi yang dilayangkan Moeldoko sebagai bentuk ancaman

Koalisi Masyarakat: Aduan Warga Sering Dianggap Pencemaran Nama Baik Ilustrasi ICW (ANTARA FOTO)

Muhammad Isnur, perwakilan Koalisi dari YLBHI menambahkan ancaman lain yakni somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko kepada ICW terhadap temuan dugaan konflik kepentingan melalui kedekatannya dengan PT Harsen Laboratories, produsen obat Ivermectin yang diklaim sebagai obat COVID-19.

Padahal ini merupakan upaya untuk mengawasi transparansi pengendalian pandemi agar benar-benar berpihak kepada kesehatan dan keselamatan rakyat.

“Ancaman-ancaman ini menunjukkan bahwa Negara tidak mampu melindungi dan memberikan ruang aman bagi warga yang mendesakkan perbaikan pada sektor layanan publik,” jelas Muhammad Isnur.

5. Negara seharusnya melindungi pengaduan warga

Koalisi Masyarakat: Aduan Warga Sering Dianggap Pencemaran Nama Baik Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Muhammad Isnur menegaskan peristiwa di atas memperlihatkan tidak seriusnya pemerintah dalam merespons dan melindungi pengaduan warga untuk mendapatkan hak atas pelayanan publik yang akuntabel sesuai amanah UU 25/2009.

"Padahal, negara adalah pemangku kewajiban (duty bearer) pemenuhan HAM, yang artinya negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara, antara lain diwujudkan dengan tindakan responsif terhadap yang disuarakan warganya termasuk dalam mengkritisi dan mendorong transparansi, dan akuntabilitas," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi: Penilaian Pemberantasan Korupsi Belum Baik, Kita Harus Sadar!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya