Kominfo Ancam Blokir Platform Jika Tak Daftar PSE hingga Batas 27 Juli

Kominfo beri batas hingga 27 Juli

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sampai batas akhir Rabu, 27 Juli 2022.

"Kami akan kirimkan surat segera. Mereka diberikan waktu ultimatum lima hari kerja untuk mendaftar. Dan nanti komitmen lima hari kerja start per hari ini, berarti Rabu (27 Juli 2022) jam 23.59," Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Labuhan Bajo, Kamis (21/7/2022).

"Jika tidak ada respons ataupun komitmen untuk mendaftar. Kami di Direktorat Pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap konten tersebut," sambungnya.

Semuel menegaskan PSE privat tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia, selambat-lambatnya harus mendaftar PSE hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59.

Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.

Baca Juga: Google-Youtube Bandel Tak Daftar PSE di Hari Terakhir, Siap Diblokir?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya