Kominfo Ultimatum Perusahaan Digital Tak Daftar PSE Mulai Hari Ini

Penyedia platform digital diberi waktu lima hari kerja

Labuhan Bajo, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) melayangkan surat teguran keras kepada perusahaan penyedia platform digital, termasuk dalam negeri yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sampai Rabu (20/7/2022).

"Start mulai hari ini. Ini sudah dilayangkan dan mereka diberikan waktu ultimatum 5 hari kerja untuk mendaftar," tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Labuhan Bajo, Kamis (21/7/2022).

Samuel juga menegaskan jika PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59.

Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.

Baca Juga: Judi Online Terdaftar di PSE, Menkominfo: Langgar Undang-Undang

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya