Komnas HAM Nilai Perlindungan Korban Pencabulan Belum Dijamin RKUHP

Pelaku pencabulan bisa dijerat jika melakukan di muka umum

Jakarta, IDN TIMES - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) khawatir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum bisa menjamin perlindungan korban pencabulan.

Sebab dalam Pasal 421 Ayat (1) orang bisa dipidana jika melakukan pencabulan di muka umum.

1. Jika pencabulan tidak di muka umum bagaimana?

Komnas HAM Nilai Perlindungan Korban Pencabulan Belum Dijamin RKUHPIDN Times/Margith Juita Damanik

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan dalam pasal tersebut tidak ada jaminan rasa aman untuk korban.

"Jika orang yang tidak berdaya, misal pingsan dibawa ke tempat yang gelap, atau di suatu ruangan lalu terjadi pencabulan maka pelaku pencabulan tersebut aman karena tidak dilakukan di muka publik," ucapnya.

2. Korban harus dilindungi dan berani bersuara

Komnas HAM Nilai Perlindungan Korban Pencabulan Belum Dijamin RKUHPIDN Times/Dini Suciatiningrum

Dia menambahkan kejahatan yang dilakukan sembunyi-sembunyi sesungguhnya menuntut banyak hal, satu di antara yang terpenting adalah keberanian korban untuk bersuara yang harus dilindungi termasuk ruang kejahatan.

"Apakah itu dilakukan d iruang publik atau privat harus ada perlindungan untuk korban," tegasnya.

Baca Juga: RKUHP Muat Pasal Kumpul Kebo, Apa Sih Sebenarnya Istilah Itu?

3. Komnas HAM minta pengesahan RKUHP ditunda

Komnas HAM Nilai Perlindungan Korban Pencabulan Belum Dijamin RKUHPIDN Times/Margith Juita Damanik

Selain itu, dalam pasal yang sama di huruf B dan Ayat (2) yang mendefinisikan pencabulan dilakukan berdasarkan kekerasan atau ancaman kekerasan padahal banyak kasus yang dilakukan karena tipu daya, kuasa, dan tipu muslihat.

Masih banyaknya pasal yang abu-abu dalam RKUHP maka pihaknya meminta agar pengesahan ditunda.

"Kami berharap alangkah bijaknya menunda kebijakan ini dua atau tiga bulan untuk perubahan yang positif, toh tidak semua (pasal) diperbaiki," imbuhnya.

4. Pasal 421 dianggap belum jelas

Komnas HAM Nilai Perlindungan Korban Pencabulan Belum Dijamin RKUHPIDN Times/Dini Suciatiningrum

Adapun peraturan tentang pencabulan diatur dalam pasal 421;

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya :

a) di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

b) secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

c) yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Baca Juga: RKUHP: Ahli dan Advokat yang Lebih Pintar dari Hakim Bisa Dipidana

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya