Komnas HAM Segera Surati Menkes Terawan Soal Dugaan Abuse of Power
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menindaklanjuti laporan Mantan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Prijo Sidipratomo.
"Komnas HAM akan segera menindaklanjuti laporan dengan mengirim surat kepada Menkes Terawan sekaligus tembusan ke Presiden," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi IDN Times, Minggu (26/7/2020).
1. Terdapat Bukti Menkes Terawan terlibat
Anam menerangkan berdasarkan keterangan serta bukti-bukti yang dilampirkan Prijo Sidipratomo memang kasus tersebut berkaitan dengan Menkes Terawan
"Keterangan itu memberikan kesan kuat ada persoalan yang melibatkan menteri kesehatan. Oleh karena itu kami akan kirimi dia (Menkes) surat, termasuk presiden," ucapnya.
Baca Juga: Diduga Abuse of Power, Menkes Terawan Dilaporkan ke Komnas HAM
2. Prijo menilai Terawan melakukan penyalahgunaan jabatan
Sebelumnya Prijo Sidipratomo, melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto ke Komnas HAM, pada Kamis 23 Juli 2020.
Prijo menilai Terawan melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan saat melakukan pencopotan jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran (FK UPN).
"Ini ada abuse of power, karena dengan seenaknya saja menarik (dirinya ke Kemenkes untuk ditugaskan ke tempat lain), itu kan artinya tidak ada kepastian hukum, ini bisa terjadi pada siapa pun, bukan hanya saja saja," tuturnya saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon, Sabtu (25/7/2020) malam.
Editor’s picks
3. Terawan disebut punya dendam pribadi
Prijo menduga, Terawan memiliki dendam pribadi dengan dirinya. Balas dendam yang dimaksud yaitu saat menjadi Ketua MKEK IDI, Prijo menandatangani surat sanksi untuk Terawan karena metode penyembuhan stroke dengan cuci otak.
"Awalnya itu diminta selamanya, loh (keanggotaan IDI dan izin praktik Terawan dicabut), tapi saya mau ada pembelajaran di sana, jadi hanya satu tahun sanksi itu," ujarnya.
Priyo menegaskan pada saat itu ia tidak memiliki masalah personal dengan Terawan. Hal itu hanya semata-mata karena jabatannya sebagai Ketua MKEK IDI.
4. Upaya pencopotan sejak 2019
Prijo menjelaskan upaya pencopotan tersebut sudah bergulir sejak 2019 atau semenjak Terawan resmi menjadi Menkes. Prijo mengatakan, alasan penarikan itu karena Kemenkes membutuhkan dokter pendidikan klinis di bidang radiologi.
Padahal, lanjutnya, FK UPN juga sangat membutuhkan dirinya untuk mengajar radiologi.
"Di UPN itu radiolog hanya saya yang mengajar untuk 300 mahasiswa," ujarnya.
Prijo menjelaskan bahwa Rektor UPN terus mengajukan keberatan atas keputusan tersebut. Tetapi usaha penarikan Prijo dari FK UPN terus dilakukan.
Baca Juga: Dekan FK UPN Jakarta Laporkan Menkes Terawan ke Komnas HAM, Ada Apa?