Komnas HAM Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Saat Polisi Amankan Demo DPR

Total ada 5 mahasiswa meninggal di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menemukan ada dugaan pelanggaran prosedur tetap (protap) yang dilakukan aparat kepolisian, saat mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa pada 24 sampai 30 September 2019 di depan Gedung DPR.

"Tidak dipatuhinya prosedur dalam pengamanan aksi massa pada malam hari oleh kepolisian, sehingga terdapat korban bahkan lima orang meninggal," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Baca Juga: Komnas HAM: Masyarakat Lebih Banyak Lapor Kasus HAM ke Polisi dan RT

1. Pelanggaran protap ditemukan terjadi saat polisi amankan aksi demo

Komnas HAM Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Saat Polisi Amankan Demo DPRIDN Times/Muhammad Iqbal

Hairansyah memaparkan, dugaan pelanggaran pada aksi massa yang menolak pengesahan UU KPK dan RUU KUHP, terjadi usai penyampaian unjuk rasa dan pendapat.

Berbagai pelanggaran yang ditemukan mulai hak untuk hidup, hak anak, hak memperoleh keadilan, hak kesehatan, dan hak atas rasa aman.

"Kami menemukan dugaan pelanggaran protap kepolisian yakni dugaan kekerasan dan penggunaan upaya paksa, terbatasnya akses terhadap terduga pelaku, lambannya akses medis, serta terbatasnya akses bantuan hukum bagi yang ditangkap," paparnya.

2. Tiga orang meninggal dalam aksi unjuk rasa tolak RKUHP

Komnas HAM Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Saat Polisi Amankan Demo DPRDok. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, Hairansyah menerangkan, berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, selama peristiwa demo tercatat 1.489 orang yang diamankan di Jakarta per 15 Oktober 2019. Dari jumlah tersebut, 1.109 dibebaskan, 380 berstatus tersangka, 218 ditangguhkan, dan 70 orang ditahan.

"Di Jakarta, tiga orang meninggal dan dua orang mahasiswa Kendari," imbuhnya.

3. Ditemukan tembakan di tubuh korban yang diduga dilakukan aparat

Komnas HAM Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Saat Polisi Amankan Demo DPRDok. IDN Times/Istimewa

Hairansyah mengungkapkan, beberapa kategori bentuk pelanggaran, pertama berkaitan dengan korban meninggal dunia. Di Jakarta, lanjut Hairansyah, ada tiga orang yakni Maulana Suryadi (24), Muhammad Akbar Alamsyah (19), kemudian Supriyadi (24)

"Di Kendari, Immawan Randy meninggal karena ada tembakan peluru di dada kiri pendarahan di bagian jantung, kemudian almarhum Yusuf Qardhawi ditemukan lubang satu centimeter di sisi kanan bagian kepala, kemudian Maulida Yulia Putri yang terluka karena ada tembakan di betis kaki sebelah kanan kemungkinannya karena peluru nyasar dari pihak keamanan, jelas ini melanggar hak untuk hidup," tegasnya.

4. Saat korban terluka seharusnya aparat dahulukan perawatan bukan pemeriksaan

Komnas HAM Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Saat Polisi Amankan Demo DPRIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan pelanggaran Hak Anak dan Hak atas Kesehatan. Hairansyah mengungkapkan, tindakan polisi saat menemukan korban terluka harusnya mengedepankan perawatan sebelum diproses, tapi yang terjadi sebaliknya.

"Tidak dilakukan prosedur dengan baik berimbas pada keadaan korban, itu bisa menjadi penyebab kematian. Tapi tentu itu perlu pendalaman, sayangnya sebagian besar dari keluarga korban yang meninggal tidak mau dilakukan autopsi," katanya.

5. Intimidasi aparat saat proses pemeriksaan dinilai melanggar HAM

Komnas HAM Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Saat Polisi Amankan Demo DPRIDN Times/Muhammad Iqbal

Saat proses pemeriksaan, anak-anak dan mahasiswa mengaku mendapatkan intimidasi dan kekerasan. Hal ini dinilai ada pelanggaran hak atas rasa aman.

"Pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan setelah adanya laporan dari kawan-kawan LBH dan Kontras serta lainnya, bahwa akses pendampingan tidak diberikan oleh pihak kepolisian," terang Hairansyah.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya