Komnas Perempuan: 115 Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Pejabat Publik 

Komnas Perempuan catat 46.698 kasus kekerasan seksual

Jakarta, IDN Times - Kasus eksploitasi anak yang diduga dilakukan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, menambah deretan panjang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang tahun 2011 sampai 2019 terjadi 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal maupun publik terhadap perempuan.

"Pelaku ada juga yang berasal dari pejabat publik, mulai Aparatur Sipil Negara, anggota Polri, guru dan aparat militer," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tadi, dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/9/2020).

1. Pelaku yang berasal dari pejabat publik ada 115

Komnas Perempuan: 115 Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Pejabat Publik Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (IDN TImes/Dini Suciatiningrum)

Siti Aminah merinci dari jumlah tersebut sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik, berupa perkosaan 9.039 kasus, pelecehan seksual 2.861 kasus, dan kekerasan berbasis gender siber 91 kasus.

Sedangkan untuk pelaku yang berasal dari pejabat publik yang diadukan langsung sepanjang tahun 2018 hingga Januari 2020 terdapat 115 kasus.

"Pelaku ASN ada 26 kasus, anggota Polri ada 20 kasus, guru sebanyak 16 kasus dan aparat militer 12 kasus," rincinya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020 

2. Meski ditetapkan tersangka, Ramadio tidak ditahan

Komnas Perempuan: 115 Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Pejabat Publik Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk kasus Wakil Buton Utara, Ramadio, Komnas Perempuan telah menerima kasus tersebut pada 2019. Siti Aminah menceritakan  korban yang masih berusia 14 tahun diduga diperkosa Ramadio melalui muncikari yang juga tante korban. Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Bonegunu pada 26 September 2019.

"Sementara Ramadio meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan dengan alasan belum adanya persetujuan tertulis dari Mendagri untuk penyidikan dan penahanan, mengingat yang bersangkutan adalah wakil kepala daerah," paparnya.

3. Wakil Bupati Buton Ramadio saat ini ditunjuk sebagai Plt. Bupati Buton

Komnas Perempuan: 115 Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Pejabat Publik (IDN Times/Arief Rahmat)

Siti menegaskan kasus yang menjerat Wakil Bupati Buton Ramadio yang saat ini ditunjuk sebagai Plt. Bupati Buton menjadi perhatian khusus Komnas Perempuan.

"Karena karena di situ ada relasi kuasa yang besar yang dimiliki untuk menyalahgunakan kekuasaannya dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban," tegas Siti.

4. Hotline pengaduan kekerasan terhadap perempuan

Komnas Perempuan: 115 Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Pejabat Publik Ilustrasi Kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kekerasan seksual pada perempuan dan anak kerap terjadi di sekitar kita. Namun, banyak pihak yang tak tahu harus ke mana saat seorang korban membutuhkan kontak darurat pertolongan kekerasan seksual yang bisa dengan mudah dihubungi.

Segera hubungi hotline berikut ini dan laporkan segera kekerasan seksual pada perempuan dan anak di sekitar kamu.

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Telepon:
(+62) 021-319 015 56

Fax:
(+62) 021-390 0833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id

2. Yayasan Pulih

Telepon:
(+62) 021-78842580

3. LBH Apik Jakarta

Telepon:
(+62) 021-87797289

Baca Juga: Nasib Perempuan Korban Kekerasan dan Para Pendampingnya saat Pandemik

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya