Komnas Perempuan: 8 Perempuan Diperkosa Per Hari

Komnas Perempuan perkuat koordinasi dengan kepolisian

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, ada 17.088 kasus kekerasan seksual dari total 40.849 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2016-2018.

Dari catatan tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni menyimpulkan, rata-rata terjadi 5.696 kasus kekerasan seksual setiap tahun.

"Di antara kasus kekerasan seksual tersebut terdapat 8.797 kasus perkosaan atau sejumlah 52 persen dari total kasus kekerasan seksual selama 2016-2018. Artinya, dalam 3 tahun terdapat 8 perempuan mengalami perkosaan per hari," ungkap Budi Wahyuni saat acara peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan di Jakarta, Senin (25/11).

Baca Juga: Korban Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah Paling Tinggi se-Indonesia

1. Kasus kekerasan seksual banyak dipicu kurangnya informasi

Komnas Perempuan: 8 Perempuan Diperkosa Per HariKonferensi Pers Komnas Perempuan tentang Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2019 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat pada Senin (25/11) (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Komisioner Komnas Perempuan, Magdalena Sitorus mengungkapkan, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dipicu kurangnya sosialisasi dan pemahaman, baik di legislatif, pemerintah maupun masyarakat tentang informasi berbagai kasus kekerasan seksual dan beragam kasusnya.

Pasca-tidak disahkannya Rancangan Undang-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil dan forum pengada layanan telah melakukan refleksi, bahwa kebijakan tersebut dimulai dari pemahaman dan informasi tentang kasus-kasus kekerasan seksual yang mengalir deras, yang diadukan ke berbagai lembaga pendamping baik di level pemerintah, masyarakat, maupun Komnas
Perempuan.

"Komnas Perempuan menetapkan pentingnya sosialisasi tentang kasus-kasus kekerasan seksual, kerap kali tidak terbayangkan oleh masyarakat umum, bahkan seolah-olah tidak ada," ucapnya.

2. Komnas Perempuan perkuat koordinasi dengan kepolisian

Komnas Perempuan: 8 Perempuan Diperkosa Per HariMariana Amiruddin (Komnas Perempuan) (IDN Times/Arief Kharisma Putra)

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, sosialisasi penting sebab dalam kondisi darurat yang perlu diperhatikan dan mendapatkan empati dari seluruh pihak, di antaranya memperkuat lembaga-lembaga layanan korban kekerasan terhadap perempuan, dan bekerja sama dengan elemen negara baik pemerintah maupun legislatif.

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beberapa hari lalu, dan sepakat memperkuat koordinasi dengan kepolisian serta pelayanan dan perlindungan korban kekerasan sampai pelosok," ucapnya.

 

3. Komnas Perempuan jalin koordinasi dengan kepolisian

Komnas Perempuan: 8 Perempuan Diperkosa Per HariMariana Amiruddin (Komnas Perempuan) (IDN Times/Arief Kharisma Putra)

Menurut Mariana, untuk menekan banyaknya kasus kekerasan pada perempuan, Komnas Perempuan sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR untuk bekerja sama, serta melakukan sosialisasi pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan.

"Kami juga minta agar seluruh organisasi masyarakat maupun komunitas, untuk secara terus menerus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual dan melakukan proses pendokumentasian, untuk kepentingan penanganan dan perlindungan korban," jelasnya

4. Kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan

Komnas Perempuan: 8 Perempuan Diperkosa Per HariKonferensi Pers Komnas Perempuan tentang Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2019 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat pada Senin (25/11) (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Selain bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai organisasi, Komnas Perempuan juga menggelar kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, mulai 25 November sampai 10 Desember.

"Pesan yang ingin kami sampaikan dalam kampanye ini adalah peduli dan menemani korban dalam rangka penguatan kondisi korban," imbuhnya

Baca Juga: Komnas Perempuan: Urgensi RUU PKS Adalah Perhatian Penuh pada Korban

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya