Komnas Perempuan: Dugaan Pelecehan Istri Sambo Perlu Diperdalam

Bareskrim sudah hentikan laporan pelecehan seksual

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Meski demikian, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo masih perlu diperdalam. Salah satunya, informasi kemungkinan peristiwa di Magelang.

"Proses pemeriksaan ini perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan dan merujuk pada UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga dapat memeroleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak mencederai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam siaran tertulis, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Selidiki Laporan Istri Ferdy Sambo

1. Spekulasi bisa buat Putri bungkam

Komnas Perempuan: Dugaan Pelecehan Istri Sambo Perlu DiperdalamKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Theresia mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian dan tim gabungan Komnas HAM- Komnas Perempuan, termasuk dengan tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan.

"Hal tersebut dapat menyebabkan Ibu Putri bungkam atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa," imbuhnya.

2. Komnas Perempuan dorong pemulihan istri Sambo

Komnas Perempuan: Dugaan Pelecehan Istri Sambo Perlu DiperdalamIDN Times/Margith Juita Damanik

Theresia menambahkan, Komnas Perempuan menyimak argumentasi dan mengenali rujukan peraturan untuk penghentian kasus dugaan pelecehan seksual dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Komnas Perempuan juga mendorong penanganan pemulihan Ibu Putri dilakukan oleh tim yang komprehensif, yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan," katanya.

3. Polri hentikan kasus

Komnas Perempuan: Dugaan Pelecehan Istri Sambo Perlu DiperdalamDirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Foto: Dok Divisi Humas Polri.

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian atau SP3 laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo karena tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).

Diketahui dugaan pelecehan ini dilaporkan langsung oleh istri Irjen Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan, yang teregistrasi LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya