4 Kota Ini Naik PPKM Level 4, Ini Aturan Pembatasan yang Berlaku!

Kebijakan berlaku sampai 28 Februari 2022

Jakarta, IDN Times - Sebanyak empat kota naik ke level 4 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perpanjangan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 22 sampai 28 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebutkan sebanyak empat kota yang menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun. Ketetapan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

"Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal dalam siaran tertulis, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Surabaya PPKM Level 4, Pemkot Klaim Kasus Turun

1. WFO sebanyak 25 persen hanya pegawai yang sudah divaksin

4 Kota Ini Naik PPKM Level 4, Ini Aturan Pembatasan yang Berlaku!Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dosis ketiga yang akan disuntikkan kepada warga saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Booster. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Safrizal juga menjelaskan pengaturan wilayah Level 4 pada Inmendagri 12/2022. Dia menerangkan untuk sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.  

Sementara Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap sif di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

Baca Juga: Luhut: Solo Raya dan Semarang Raya Naik ke PPKM Level 3

2. Rumah makan beroperasi sampai pukul 21.00

4 Kota Ini Naik PPKM Level 4, Ini Aturan Pembatasan yang Berlaku!ilustrasi warteg (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dia menambahkan untuk perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.  

"Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," imbuhnya.

4. Pengunjung kategori hijau yang diizinkan masuk supermarket

4 Kota Ini Naik PPKM Level 4, Ini Aturan Pembatasan yang Berlaku!Ilustrasi Transmart/Carrefour (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara untuk khusus supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang dapat diizinkan masuk. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai 00.00 kapasitas maksimal 25 persen.

"Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas," paparnya.

Baca Juga: [LINIMASA-9] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya