KPAI Dukung Usia Minimal Laki-laki dan Wanita 19 Tahun Boleh Menikah

Aturan ini bisa cegah angka kematian ibu dan anak

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
mendukung usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, yang disepakati Badan Legislatif DPR beberapa waktu lalu.

"Ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia, sebab saat ini batas usia minimal menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis, Senin (16/9).

Baca Juga: Jokowi Dorong RUU Perkawinan Segera Dibahas di Sidang DPR 

1. Pengesahan undang-undang batas umur minimal menikah akan jadi kado terbaik untuk anak Indonesia

KPAI Dukung Usia Minimal Laki-laki dan Wanita 19 Tahun Boleh MenikahUnsplash/Drew Coffman

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 22/PUU-XV/2017 menyatakan, Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 (enam belas) tahun' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, bertentangan dengan UUD NRI dan diberikan waktu tiga tahun untuk mengubah ayat tersebut.

"KPAI berharap pada sidang paripurna nanti keputusan Baleg DPR RI tentang usia perkawinan yaitu 19 tahun akan disahkan, sehingga akan menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR RI masa bakti 2014-2019 di akhir periodenya," kata Susanto.

2. Batas minimal umur menikah bisa mengurangi angka kematian ibu dan bayi

KPAI Dukung Usia Minimal Laki-laki dan Wanita 19 Tahun Boleh MenikahUnsplash/Rachael Crowe

Susanto mengatakan secara norma hukum, negara mensyaratkan usia perkawinan melebih usia anak. Sehingga diharapkan mengurangi angka kematian ibu dan balita, stunting, serta meningkatnya kualitas keluarga Indonesia.

"Upaya negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik, dengan prasyarat perkawinan yang jauh lebih memadai," kata dia.

 

3. Dispensasi menikah diberikan jika keadaan mendesak

KPAI Dukung Usia Minimal Laki-laki dan Wanita 19 Tahun Boleh MenikahUnsplash/Levi Alvarez

KPAI juga mengapresiasi ayat yang menyebut pentingnya mendengarkan para pihak yang mengajukan dispensasi menikah, karena hal ini penting untuk memastikan para pihak dimintakan dispensasi dalam keadaan mendesak dan bukan karena hal-hal yang disalahgunakan.

"Akhirnya, semoga capaian norma hukum usia perkawinan ini diikuti dengan upaya edukasi pendewasaan usia perkawinan yang bisa dilakukan semua elemen masyarakat, dan bergandengan tangan dengan pemerintah dan lintas sektor lain," kata Susanto.

Baca Juga: Jalan Berliku untuk Menggugat Batas Usia Perkawinan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya