KPAI Rehabilitasi Psikologis Kembaran Anak yang Dibunuh Ibu Kandungnya

Diduga dia melihat kembarannya disiksa saat belajar online

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin adanya kasus orang tua yang menganiaya anaknya sampai meninggal hanya karena kesulitan belajar online di Lebak, Banten.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait pemenuhan hak pembelajaran dari sekolah anak korban yang ternyata juga memiliki saudara kembar dan bersekolah di sekolah yang sama dengan korban.

Terkait saudara kembar korban, maka KPAI perlu memastikan pengasuh pengganti selama kedua orang tuanya menjalani proses hukum.

"KPAI juga akan memastikan saudara kembar korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami ananda korban," ujar Retno melalui siaran tertulis, Selasa (15/9/2020).

1. Belajar tidak harus dituntut sempurna

KPAI Rehabilitasi Psikologis Kembaran Anak yang Dibunuh Ibu KandungnyaIlustrasi sekolah dalam pengawasan KPAI (Dok. KPAI)

Retno menyampaikan pembelajaran jarak jauh memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orang tua di rumah, menjadi tugas ayah dan ibu untuk mendampingi anak belajar dari rumah.

"Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna," ujarnya.

Menurut dia, kesabaran orang tua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemik COVID-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar.

"Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran," katanya.

Baca Juga: Kejam, Ibu di Lebak Bunuh Anaknya Hanya karena Susah Belajar Online

2. Guru dan orang tua sebaiknya bangun komunikasi

KPAI Rehabilitasi Psikologis Kembaran Anak yang Dibunuh Ibu KandungnyaPelajar di Kelurahan Jati Rahayu manfaatkan wifi gratis untuk belajar online di aula kelurahan Jati Rahayu, Pondok Gede, Bekasi (IDN Times/Dini suciatiningrum)

KPAI mengingatkan para orang tua dan para guru selalu membangun komunikasi yang baik selama kegiatan Belajar dari rumah (BDR).

Peran guru yang digantikan orang tua siswa haruslah dilakukan dengan memperhatikan tumbuh kembang dan kemampuan anak.

"Guru juga jangan memberikan penugasan yang terlalu berat, apalagi pada anak SD kelas 1 sampai 3 yang mungkin saja baru belajar membaca dan belajar memahami bacaan. Perlu dikomunikasikan kondisi dan kesulitan yang dihadapi anak, karena setiap anak tidak sama," ucap Retno.

3. KPAI prihatin jenazah korban tidak dimakamkan secara layak oleh orang tua kandungnya

KPAI Rehabilitasi Psikologis Kembaran Anak yang Dibunuh Ibu KandungnyaIlustrasi jenazah. IDN Times/Sukma Shakti

Yang lebih memprihatinkan lagi perbuatan kedua orang tua korban yang justru membawa jenazah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri l secara diam-diam di TPU desa Cipalabuh.

"Jenazah korban tidak dimakamkan secara layak dan sesuai ketentuan agama, hal tersebut dilakukan demi menutupi kesalahan pelaku yang merupakan orang tua kandung korban atau orang terdekat korban," ujar Retno.

Dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun.

Baca Juga: WVI: Siswa dan Orang Tua Tertekan Belajar Online saat Pandemik Corona

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya