KPAI Sesalkan Sikap Polisi soal Anak Ikut Demo Dihambat Dapat SKCK 

Anak-anak tidak melakukan tindak pidana saat unjuk rasa

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan munculnya narasi ancaman bagi anak-anak yang melakukan unjuk rasa sulit mendapatkan kerja karena ada catatan di kepolisian.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, jadi seharusnya tidak dihambat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sering disebut sebagai surat kelakuan baik.

"Apalagi banyak di antaranya belum sempat unjuk rasa tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebelum tiba di lokasi demo," ujarnya dalam siaran tertulis, Kamis (15/10/2020).

1. Anak-anak tidak melakukan tindakan pidana

KPAI Sesalkan Sikap Polisi soal Anak Ikut Demo Dihambat Dapat SKCK Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti (Dok.IDN Times/Margith Juita Damanik)

Retno menegaskan, anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana, sehingga hak mereka mendapatkan SKCK kelak tidak boleh dihambat oleh kepolisian.

"Anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam suatu aksi demo," imbuhnya.

2. Anak-anak di Tangerang yang ikut demo sudah terekam

KPAI Sesalkan Sikap Polisi soal Anak Ikut Demo Dihambat Dapat SKCK Massa aksi penolak UU Cipta Kerja berteriak saat dihalau polisi di Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Retno mengatakan, pernyataan pihak kepolisian yang dimuat beberapa media elektronik, mengatakan bahwa pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dipastikan identitasnya tercatat dalam SKCK dari kepolisian.

Retno menambahkan, pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat itu.

"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Retno menirukan perkataan Sugeng.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK untuk Pemula, Buat Syarat CPNS & Tes BUMN!

3. 86 pelajar di Kota Tangerang terancam sulit dapatkan SKCK

KPAI Sesalkan Sikap Polisi soal Anak Ikut Demo Dihambat Dapat SKCK Pelajar yang ingin ikut unjuk rasa di Siantar ditangkap (IDN Times/Gideon Aritonang)

Retno membeberkan, setidaknya ada 86 pelajar yang diamankan di Kota Tangerang dan 29 pelajar di wilayah Kabupaten Tangerang yang identitasnya tercatat di kepolisian, sehingga berpotensi tidak mendapatkan SKCK dan terancam sulit mendapatkan pekerjaan.

"Padahal mengeluarkan pendapat secara damai bukanlah tindak pidana, bukan kejahatan. Apalagi hasil pemeriksaan pihak kepolisian terungkap kalau ratusan pelajar yang diamankan banyak yang tidak mengerti terkait maksud dan tujuan mereka melakukan aksi demonstrasi," papar Retno.

4. Pelajar hanya sekadar meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta

KPAI Sesalkan Sikap Polisi soal Anak Ikut Demo Dihambat Dapat SKCK Massa aksi penolak UU Cipta Kerja melempar batu ke arah polisi di Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Retno mengungkapkan, motivasi para pelajar tersebut adalah sekadar untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.

“Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya, namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan, oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal. Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju,” ujar Retno.

5. Selesaikan masalah jika terbukti rusuh

KPAI Sesalkan Sikap Polisi soal Anak Ikut Demo Dihambat Dapat SKCK Anggota polisi memadamkan api saat berlangsung aksi menolak UU Cipta Kerja di Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Retno meminta seharusnya pihak kepolisian tidak mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK.

"Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Polisi Lagi, Urus SKCK Cukup Datangi 3 Tempat Ini

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya