KPAI: Sosialisasi Aturan PPDB Minim, Orangtua Banyak Tak Paham 

Pemerintah sebaiknya gencarkan sosialisasi PPDB

Jakarta, IDN Times – Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, menemukan minimnya sosialisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Retno mengatakan, penguatan sosialisasi aturan PPDB diperlukan agar orangtua bisa mempersiapkan dari jauh-jauh hari.

"Banyak orangtua CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang mengadu ke KPAI, mereka mengeluh karena tidak paham aturan," kata Retno dalam rakornas dipantau virtual, Kamis (14/7/2022).

1. Sosialisasi aturan PPDB dilakukan satu tahun sebelumnya

KPAI: Sosialisasi Aturan PPDB Minim, Orangtua Banyak Tak Paham (Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Retno menyarankan, sosialisasi aturan PPDB dilakukan satu tahun sebelumnya. Misalnya, soal aturan domisili Kartu Keluarga (KK) yang mensyaratkan minimal sudah satu tahun tinggal di lokasi domisilinya. Sebab, salah satu yang banyak diadukan orangtua adalah terkait hal tersebut.

“Jadi banyak orangtua CPDB yang tidak tahu aturan tentang domisili ini,” imbuhnya.

Baca Juga: KPAI: Kendala di Posko PPDB, Batas Waktu Pindah KK dan Lupa Password

Baca Juga: Proses PPDB DKI Jakarta, KPAI Ungkap Sejumlah Masalah

2. Penggunaan usia pendaftar sebagai seleksi

KPAI: Sosialisasi Aturan PPDB Minim, Orangtua Banyak Tak Paham IDN Times/Hisyamudin Keleten Kelin

Selain itu, aturan yang minim sosialisasi lainnya adalah soal penggunaan usia pendaftar sebagai seleksi. Hal ini diterapkan ketika jumlah pendaftar sudah melampaui kuota yang tersedia.

“Masih banyak CPDB yang belum mengetahui aturan penjelasan mengapa usia CPDB menjadi salah satu alat seleksi,” katanya.

3. Syarat khusus jika mendaftar di SMK

KPAI: Sosialisasi Aturan PPDB Minim, Orangtua Banyak Tak Paham Siswa memperagakan menghias kue pada acara Gelar Karya Siswa SMK di SMK Negeri 1 Kudus, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Retno juga mendorong aturan khusus CPDB yang mendaftar di SMK. Misalnya, tidak buta warna dan minimal tinggi badan untuk jurusan tertentu yang mensyaratkan peserta didiknya tidak buta warna dan memiliki tinggi badan tertentu.

“Ketentuan ini juga harus diatur dalam aturan PPDB yang selama ini belum ada," katanya.

Baca Juga: PTM 100 Persen, KPAI Minta Sekolah Buka Kantin Sehat 

Baca Juga: Ancaman Hepatitis Akut Misterius, KPAI Soroti Kantin Sekolah saat PTM

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya