KPAI Temukan 55 Kasus Pelibatan Anak di Pemilu 2019 

Panitia kampanye seolah menutup mata

Jakarta, IDN Times - Hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahapan Pemilu 2019 menemukam 55 kasus pelibatan anak.

"Dibandingkan Pemilu 2014 data pengaduan dan pengawasan menurun. Hasil pengawasan saat itu menemukan 248 kasus penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik yang dilakukan oleh 12 partai politik nasional," ujar Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak di gedung KPAI, Jasra Putra, Kamis (11/4).

1. 33 kasus pelibatan anak dalam kampanye capres dan cawapres

KPAI Temukan 55 Kasus Pelibatan Anak di Pemilu 2019 IDN Times/Galih Persiana

Jasra menerangkan, hasil pengawasan kampanye capres dan cawapres ditemukan 33 kasus pelibatan anak. Kasus tersebut seperti adanya temuan video viral terkait dukungan anak terhadap capres tertentu, kampanye terbatas dan rapat umum.

"Dalam kampanye terbuka capres dan cawapres masih ditemukan ratusan anak dan balita yang hadir dalam kampanye tersebut," paparnya.

Baca Juga: Siswa Mengeluh Kampanye Prabowo Berisik, Ganggu UN

2. Panitia minta orangtua ajak anak

KPAI Temukan 55 Kasus Pelibatan Anak di Pemilu 2019 IDN Times/Galih Persiana

Dalam kampanye terbuka yang dilakukan dua capres dan cawapres, pihaknya juga menanyakan alasan pelibatan anak dalam kampanye tersebut.

"Ada arahan panitia agar anak bersama orangtua, ada juga majelis taklim yang menyuruh datang, ditemukan juga mereka diajak mengunjungi keluarga pengasuh di Jakarta tetapi diajak ikut kampanye oleh pengasuhnya," ujarnya.

3. 22 kasus pelibatan anak dilakukan caleg

KPAI Temukan 55 Kasus Pelibatan Anak di Pemilu 2019 IDN Times/Galih Persiana

Sedangkan 22 kasus pelibatan anak dilakukan oleh caleg DPR, DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota atau Partai Politik dengan menghadiri kampanye terbatas dan rapat umum.

Tidak hanya itu, calon juga mendatangi lembaga pendidikan untuk kampanye serta memasang atribut kampanye

"Bahkan dalam kampanye terbuka, panitia seolah menutup mata. Mereka berdalih tidak punya pengasuh di rumah sehingga diajak orangtua berkampanye," ujarnya.

4. Tim kampanye bisa didenda Rp12 juta

KPAI Temukan 55 Kasus Pelibatan Anak di Pemilu 2019 IDN Times/Toni Kamajaya

Jasra menegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 15 a menyatakan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan politik.

"Bahkan ancaman pidananya termaktub dalam pasal 493, bahwa peserta atau tim kampanye yang melanggar ketentuan pasal 280 diancam satu tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp12 juta," tegasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Kampanye Akbar Prabowo-Sandiaga di Stadion Utama GBK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya