KPHI: Kematian Anjing Canon Tak Berakhir dengan Minta Maaf

Kisah kematian anjing Canon viral di media sosial

Jakarta, IDN Times - Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) yang terdiri dari 30 organisasi pecinta binatang mengutuk keras dugaan penganiayaan seekor anjing bernama Canon yang mati di Pulau Banyak, Aceh Singkil. Dalam siaran pers yang diunggah di akun instagram @jakartaanimalaidbetwork, KPHI menegaskan untuk mengambil langkah hukum.

"Tentunya, kami berharap kasus ini tidak hanya berakhir dengan permintaan maaf, tetapi dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait perlindungan dan kesejahteraan hewan. Oleh karena itu kami meminta kasus ini dapat diproses secara terang benderang kepada publik," tulis rilis tersebut dikutip IDN Times, Rabu (27/10/2021).

1. KPHI sedang kumpulkan bukti dan data

KPHI: Kematian Anjing Canon Tak Berakhir dengan Minta MaafCanon, anjing penjaga pantai di Pulau Banyak, Aceh. (instagram.com/jakartaanimalaidnetwork)

KPHI diwakili Animal Defenders Indonesia dan Natha Satwa Nusantara telah berada di Aceh sejak Minggu (24/10/2021) untuk mengumpulkan data dan mengambil tindakan hukum jika perlu.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemilik Canon untuk menghindari intimidasi dalam bentuk apa pun dan membantu mengumpulkan dan memberikan bukti-bukti dari pihak terkait kepada pihak yang berwenang," lanjut rilis tersebut.

Baca Juga: 75 Ribu Orang Teken Petisi Usut Kematian Anjing Canon 

2. Pentingnya edukasi perlindungan hewan

KPHI: Kematian Anjing Canon Tak Berakhir dengan Minta MaafIlustrasi anjing peliharaan. (IDN Times/Sukma Shakti)

KPHI berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali. Edukasi kepada pihak-pihak terkait dengan perlindungan dan kesejahteraan hewan, ditegaskan KPHI, sangat diperlukan.

"Pernyataan sikap yang kami sampaikan sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab untuk mengimplementasikan dan membantu penegakan aturan hukum di Indonesia, dan menyamakan suara keadilan untuk Canon serta hewan-hewan lain yang mengalami ketidak adilan. Kami akan mengajukan pendapat dalam menyuarakan keadilan untuk Canon," tulis KPHI.

3. Kasus kematian anjing Canon viral di media sosial

KPHI: Kematian Anjing Canon Tak Berakhir dengan Minta MaafIlustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kasus kematian anjing bernama Canon saat dipindahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil dari Pulau Banyak viral setelah akun instagram @rosayeoh mengunggah narasi kematian Canon yang cukup menyayat hati, 21 Oktober 2021 lalu.

Menurut pemilik anjing tersebut, Rosayeoh, tidak benar jika Canon selama ini mengganggu warga. Selain itu jika memang akan ditangkap harusnya dengan SOP dan alat yang memadai.

"Canon bersahabat sama siapa saja, kecuali sama orang-orang yang ganggu dia. Menangkap anjing itu pakai kandang yang layak (bukan keranjang buah atau sayur), dan brongsong (mouth guard). SOP-nya memang tanpa peralatan memadai?" kata Rosa di akun instagramnya.

"Canon mati kehabisan napas, karena dimasukkan ke dalam keranjang sayur, ditutup pakai kayu, lalu dibungkus dengan terpal, dan dilakban keliling. Setelah itu dibawa naik boat berjam-jam dari Pulau Panjang ke Ibukota Kabupaten Singkil. Cuaca hari itu cerah dan panas. Canon mati karena gak bisa napas. Bukan mati stres," lanjutnya.

4. Satpol PP membantah lakukan penyiksaan terhadap anjing Canon

KPHI: Kematian Anjing Canon Tak Berakhir dengan Minta MaafCanon, anjing penjaga pantai di Pulau Banyak, Aceh. (instagram.com/jakartaanimalaidnetwork)

Sebelumnya Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, membantah ada penyiksaan yang menyebabkan anjing tersebut mati. Anjing itu dibawa naik perahu dari Pulau Banyak ke Singkil.

"Tidak ada disiksa baik saat proses evakuasi maupun naik perahu dari Pulau Banyak ke Singkil. Tidak ada penyiksaan, mungkin karena stres," kata Ahmad Yani, Minggu (24/10/2021).

Tindakan Satpol PP membawa anjing tersebut menurut Ahmad Yani, karena ada permintaan lembaga adat dan pihak kecamatan. Menurutnya sebelumnya sudah ada surat larangan memelihara anjing di lokasi wisata.

Surat camat tersebut didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.

Sementara Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Hubungan Antar Lembaga Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Abdullah Z mengatakan pihaknya juga tak memasukkan anjing ke keranjang dan dilakban. Melainkan penjaga resort. Pihaknya kemudian membawanya.

"Ada dua anjing. Sampai Singkil yang satunya mati, tapi lainnya masih segar bugar. Kami tidak ada menyakiti malah kasih minum," katanya.

Baca Juga: Penyelundup Anjing Ilegal di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya