KPI Beri Sanksi 'Brownis Jalan Jalan' di Segmen Pria Bergestur Wanita

KPI menegaskan larangan tampilan LGBT

Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Brownis Jalan Jalan” di Trans TV. Teguran ini diberikan lantaran melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan berdasarkan tim analis pemantauan KPI, acara tersebut pada 7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB dan tanggal 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB menghadirkan 4 orang pria yang dijuluki sebagai “Galaxy Boys – Galak Galak Sexy”.

"Selama segmen itu berlangsung, keempat pria berlaku dengan gesture atau bahasa tubuh dan gaya bicara kewanita-wanitaan. Bahkan, terdapat adegan salah seorang dari pria tersebut melakukan video call dan menunjukkan ketertarikannya terhadap seorang pria," ujarnya melalui siaran tertulis, Jumat (5/3/2021).

1. Segmen mengukuhkan keberadaan pria dengan karakter kewanita-wanitaan

KPI Beri Sanksi 'Brownis Jalan Jalan' di Segmen Pria Bergestur Wanita(Ilustrasi transpuan. Kontes Ratu Kebaya Waria Peduli AIDS) FOTO ANTARA/Ismar Patrizki

Selain itu, tim pemantauan juga mencatat beberapa komentar grafis dan suara dalam segmen itu yang bernuansa mengukuhkan keberadaan keempat pria tersebut sebagai pria dengan karakter kewanita-wanitaan, seperti “..lo ngga mau video call lagi say?..”,”..aduhhh pusing pala barbie..”, “..jantungan say..”, “..emang kita barang cin..”.

Mulyo menegaskan, KPI diamanatkan oleh UU untuk menjaga konten siaran agar isi siaran berperan dalam membangun watak dan perilaku masyarakat.

"Jadi hal-hal seperti terlihat dalam tayangan tersebut tidak boleh dieksploitasi agar tidak ditiru anak-anak dan remaja. Hal seperti ini tidak akan ditolerir KPI dan akan disikapi dengan tegas," katanya.

Baca Juga: Satgas Minta KPI Tegur Publik Figur yang Hanya Pakai Face Shield

2. Adegan melanggar aturan penyiaran

KPI Beri Sanksi 'Brownis Jalan Jalan' di Segmen Pria Bergestur WanitaIlustrasi Sensor Konten (IDN Times/Mardya Shakti)

Mulyo mengatakan, KPI memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk “Brownis Jalan Jalan” karena adegan jelas melanggar aturan penyiaran sekaligus etika dan norma yang ada di masyarakat kita.

"Belum lagi dampak yang diakibatkannya terutama bagi anak-anak karena hal ini dapat memengaruhi perilaku dan psikologis mereka terkait orientasi gendernya,” jelas Mulyo.

3. KPI menegaskan larangan tampilan atau siaran yang mengarahkan perilaku LGBT

KPI Beri Sanksi 'Brownis Jalan Jalan' di Segmen Pria Bergestur WanitaIlustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk “Brownis Jalan Jalan” Trans TV, adegan tersebut telah menabrak 6 (enam) Pasal yang ada dalam P3SPS KPI tahun 2012.  Selain menabrak aturan yang ada di P3SPS, adegan di atas juga tidak mengindahkan Surat Edaran Nomor 184/K/KPI/02/16 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2016 serta Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT. 

KPI menegaskan larangan tampilan atau siaran yang mengarahkan pada perilaku LGBT dalam surat edaran itu. Semestinya, ini menjadi acuan Trans TV dan juga lembaga penyiaran lainnya untuk tidak menyiarkan hal-hal terkait itu. Dalam beberapa kasus di beberapa televisi, hal seperti ini sudah pernah disanksi.

Dia berharap stasiun TV mestinya belajar dari sanksi-sanksi yang pernah dikeluarkan KPI. Sampai hari ini sanksi-sanksi itu masih bisa dilihat di website kpi.go.id.

"Kami meminta Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak mengulangi lagi. Kami juga berharap semua lembaga penyiaran agar berhati-hati terkait soal ini. Mari kita buat siaran kita lebih baik,  bermanfaat, dan yang paling utama memberi perlindungan bagi anak-anak dan remaja,” ujar Mulyo.

Baca Juga: Tayangkan Joget Tak Pantas, KPI Sanksi Program Pagi-pagi Ambyar

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya