KPI Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri: Zahra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan sementara Sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Muatan sinetron tersebut dinilai berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah, menyampaikan adanya tuntutan publik agar sinetron ini dihentikan.
"KPI berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada," katanya seperti dikutip dalam situs resmi KPI.go.id, Sabtu (5/6/2021).
1. Pemeran Zahra masih berusia 15 tahun
Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, menambahkna pihaknya meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron tersebut. Evaluasi mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.
"KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial atas sinetron ini. Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga. Padahal dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak," ujarnya.
Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Dikecam, Ketua KPI Akan Panggil Indosiar
2. Sinetron berpotensi langgar hak anak
Mulyo menambahkan keberatan publik disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.
"Sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak," katanya.
Mulyo mengatakan dari data media sosial KPI menunjukkan sentimen negatif yang cukup tinggi atas sinetron ini sejak 25 Mei 2021. Dia meminta pihak Indosiar memahami betul sinetron ini telah menarik perhatian publik.
Editor’s picks
“Karena masyarakat memiliki keinginan terhadap perubahan yang dibawa dalam sinetron Zahra,” ujar Mulyo.
3. Sinetron Zahra sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis
Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza mengatakan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, jangan sampai melahirkan polemik.
"Di satu sisi, lembaga penyiaran dan juga pihak rumah produksi harus memahami regulasi yang terkait dalam sebuah konten siaran. Bukan sekedar undang-undang penyiaran, tapi juga undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan," ucapnya.
Reza berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron ini sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.
4. Indosiar menghentikan sementara program siaran
Indosiar yang diwakili Direktur Program Harsiwi Ahmad memastikan akan mengubah jalan cerita sinetron Zahra. Harsiwi memahami masukan terkait KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini.
Namun jika dianggap sinetron ini menjadi promosi pernikahan dini, dirinya tidak sepakat karena dalam sinetron Zahra diceritakan telah lulus SMA. Sedangkan terkait poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik.
Meski begitu, Harsiwi menyatakan, pihaknya juga sudah bersiap mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang usianya sudah bukan remaja. Sehingga dapat memenuhi kepantasan usia atas peran yang diberikan dan alur cerita yang sesuai dengan jam penayangan.
Harsiwi menerangkan sinetron ini ke depan akan meniadakan adegan yang sensitif seperti KDRT yang dikeluhkan publik, serta disesuaikan dengan aturan yang ada. Guna melakukan realisasi evaluasi sinetron Zahra, Indosiar akan menghentikan sementara program siaran ini.
"Langkah ini diambil untuk memberi kesempatan waktu pada rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita," katanya.
Baca Juga: Tuai Protes, Indosiar Ganti Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati