KPI Imbau Lembaga Penyiaran Berikan Informasi Akurat soal COVID-19

Apa saja imbauan dari KPI ya?

Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan imbauan seluruh lembaga penyiaran untuk menyajikan informasi akurat dan tepat terkait pandemi COVID-19.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, menegaskan masyarakat memerlukan adanya asupan edukasi secara menyeluruh.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyerukan agar kepada setiap lembaga penyiaran dapat menghadirkan tayangan yang bersifat edukatif," ujarnya dalam siaran tertulis, Rabu (15/4).

1. Lembaga penyiaran berkomitmen menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19

KPI Imbau Lembaga Penyiaran Berikan Informasi Akurat soal COVID-19Petugas medis Puskesmas Pandan saat mencuci tangan warga guna menghindari penyebaran virus Covid-19 (IDN Times/Hendra Simanjuntak)

Andre memaparkan KPI telah mengeluarkan imbauan dan evaluasi muatan siaran di masa pandemi COVID-19 dalam Nomor 183/K/KPI/31.2/03/2020. Dalam imbauan tersebut meminta lembaga penyiaran lebih masif menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19, terutama tindakan social/physical distancing melalui ILM di setiap program yang disiarkan atau setiap jam sekali.

"Memberikan contoh pelaksanaan social/physical distancing dengan tidak memuat program yang menampilkan visualisasi massa/penonton, baik secara live, tapping,
maupun rekayasa editing kecuali diinformasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut rekaman atau recorded dalam bentuk running text atau caption di sepanjang penayangan program," terangnya.

2. Menerapkan protokol pencegahan bentuk physical distancing bagi host

KPI Imbau Lembaga Penyiaran Berikan Informasi Akurat soal COVID-19Ruang isolasi RSUD Kabupaten Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain itu juga menerapkan protokol pencegahan dan penanganan keamanan dalam bentuk physical distancing bagi host atau presenter, kru penyiaran, jurnalis, narasumber, dan pendukung acara lainnya baik di dalam maupun di luar studio.

"Kami juga mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar patuh pada ketentuan terkait perlindungan anak-anak dan remaja dengan, program bagi anak pada pukul 05.00 hingga pukul 18.00 WIB dengan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak-anak dan remaja," ujarnya.

3. Media penyiaran elektif memilih materi tayangan

KPI Imbau Lembaga Penyiaran Berikan Informasi Akurat soal COVID-19IDN Times/Arief Rahmat

Andre menambahkan media penyiaran juga harus selektif memilih materi tayangan agar tidak menstimulasi anak melakukan tindakan yang tidak semestinya ditiru seperti diberitakan akhir-akhir ini yaitu menikah pada usia muda, eksploitasi pernikahan dini, pengungkapan konflik rumah tangga, dan sebagainya.

"Menampilkan konflik dan aksi adegan kekerasan, bullying dalam rumah tangga, sekolah, dan lingkungan sosial lainnya, lalu membatasi adegan percintaan dan perselingkuhan," terangnya.

4. Penyiar diminta mengimbau agar publik melakukan social distancing

KPI Imbau Lembaga Penyiaran Berikan Informasi Akurat soal COVID-19Ilustrasi masker (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KPI Pusat meminta kepada lembaga penyiaran agar mendukung instruksi pemerintah dengan menginformasikan melalui Iklan Layanan Masyarakat dan pernyataan host/reporter/penyiar yang menginformasikan imbauan agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa;l.

Lalu, mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang baik yang disiarkan secara on air {live atau tapping) maupun off air yang ditayangkan di televisi maupun radio di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hoaks Foto Virus Corona di Tangan, padahal Ukuran Virus Terlalu Kecil

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya