KPI Semprit Program Ningsih Tinampi karena Adegan Kesurupan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program siaran “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” yang ditayangkan NET TV. Program siaran bergenre realty show dan berklasifikasi R13+ ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Adapun, pelanggarannya berupa visualisasi atas nama Ningsih Tinampi yang tengah melakukan terapi kepada pasien. Dalam proses terapi tersebut terdapat adegan seorang wanita yang kesurupan hingga berteriak-teriak.
Pelanggaran ditemukan tim pemantauan KPI Pusat pada tanggal 21 Mei 2021 pukul 04.37 WIB.
"Selain itu, terdapat adegan atas nama Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk halus yang ada di dalam tubuh pasiennya dan menjadikan pasien yang sedang menderita sebagai objek candaan," ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dalam siaran tertulis, Rabu (30/6/2021).
1. Tubuh pasien dijadikan bahan candaan
Mulyo mengatakan sanksi teguran diberikan karena adegan yang ada dalam program tersebut tidak mengindahkan aspek-aspek perlindungan terhadap anak.
Ia menjelaskan aspek protektif terhadap penonton usia di bawah usia dewasa ini menjadi tujuan lembaganya, dengan harapan isi siaran memberi kenyamanan dan keamanan bagi penonton dengan klasifikasi usia tersebut.
“Adegan kesurupan dan kemudian ada komunikasi dengan mahluk halus yang ada dalam tubuh pasien dan menjadikannya bahan candaan di tengah pasien tersebut sedang sakit, jelas tidak memberikan nilai-nilai baik bagi penonton, khususnya remaja. Sementara orang di sekitar pasien dibiarkan mengabadikan peristiwa tersebut dengan handphone-nya. Kerahasiaan identitas dan keluhan pasien harus diperhatikan. Prinsip perlindungan dan edukasi harus selalu ditegakkan,” kata Mulyo.
Baca Juga: Jaringan Koalisi 18+ Desak KPI Turunkan Semua Episode Suara Hati Istri
2. Siaran klasifikasi R harus berisi nilai pendidikan
Menurut Komisioner KPI bidang Isi Siaran ini, siaran dengan klasifikasi R semestinya memuat gaya penceritaan serta tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
Dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
“Karenanya, aturan melarang tampilan atau muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Mulyo.
3. Program siaran yang mengandung unsur mistik harus merujuk aturan penyiaran
Dia menambahkan, program-program siaran yang mengandung unsur-unsur mistik, horor maupun supranatural mestinya merujuk dan memperhatikan aturan penyiaran (P3SPS). Serta, memperhatikan surat edaran KPI tentang mistik, horror dan supranatural (MHS) tertanggal 5 September 2021 Nomor 482/K/KPI/31.2/09/2018.
“Kami berharap kepada NET dan seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan dan membaca aturan main tentang siaran-siaran berbau MHS. Hal ini sangat penting untuk memberikan kenyamanan serta keamanan bagi penonton kita khususnya anak dan remaja,” tegasnya.
Baca Juga: Pengobatan Ningsih Tinampi Tak Sesuai Ilmu Kedokteran, Begini Kata IDI