KPK Akan Periksa Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Besok 

Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka korupsi, Surya Darmadi, pada Jumat (19/8/2022).

"Besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan SD (Surya Darmadi) di Kejagung (Kejaksaan Agung)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Surya Darmadi Mengaku Kaget Disebut Rugikan Negara hingga Rp78 T

1. KPK buka opsi limpahkan kasus ke Kejagung

KPK Akan Periksa Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Besok Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Karyoto menambahkan, KPK juga membuka opsi melimpahkan kasus Surya Darmadi ke Kejagung, meski KPK terlebih dahulu mengusut dugaan suap oleh bos PT Duta Palma Group sejak 2019.

"Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan menjadi lebih bagus. Apakah dari kami yang dilimpahkan ke kejaksaan Agung ya tentunya saya rasa kalau kita ini apa di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap, kalau di Kejaksaan Agung adalah perkara menyangkut pasal 2 dan pasal 3, hingga pemenuhan aset recovery dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejagung, ini baru pemikiran," terangnya.

Baca Juga: Sakit Jantung, Surya Darmadi Hanya Mampu Jawab 9 Pertanyaan Kajagung

2. Surya Darmadi siap diperiksa terkait masalah hukum

KPK Akan Periksa Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Besok Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Juniver Girsang selaku pengacara Surya Darmadi mengatakan bahwa kliennya siap diperiksa aparat hukum, baik KPK maupun kejaksaan ihwal masalah yang menjeratnya.

“Sekali lagi beliau siap diperiksa aparat, baik KPK maupun kejaksaan terkait masalah hukumnya,” ujarnya.

3. Surya Darmadi siap diadili

KPK Akan Periksa Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Besok ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Juniver mengklaim, Surya Darmadi pulang ke Indonesia dari Taiwan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, sang pengacara tak mengungkapkan secara gamblang alasan dirinya lebih memilih datang ke Korps Adhyaksa ketimbang KPK. 

“Dia tidak cerita kepada saya, namun dia katakan saya siap mengikuti proses lebih lanjut, dengan demikian saya bisa bela diri,” ujarnya.

Baca Juga: Surya Darmadi Mengaku Kaget Disebut Rugikan Negara hingga Rp78 T

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya