KPK Tahan 4 Tersangka Perwakilan BPK Sulsel Terkait Kasus Suap Rp2,8 M

Permintaan suap berupa dana partisipasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap terkait laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Daftar 3 Kasus Korupsi Terbesar RI, Total Kerugian Rp118 Triliun

1. Empat tersangka penerima suap

KPK Tahan 4 Tersangka Perwakilan BPK Sulsel Terkait Kasus Suap Rp2,8 MKPK menggelar konpers peyidikan perkara dugaan korupsi laporan keuangan Dinas PUPR Pemprov Sulsel di Gedung KPK, Kamis (18/8/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Alex menerangkan empat tersangka merupakan terduga penerima suap. Mereka adalah Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS), Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Kemudian, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).

2. Suap untuk rekayasa temuan BPK tentang mark up

KPK Tahan 4 Tersangka Perwakilan BPK Sulsel Terkait Kasus Suap Rp2,8 MKPK menggelar konpers peyidikan perkara dugaan korupsi laporan keuangan Dinas PUPR Pemprov Sulsel di Gedung KPK, Kamis (18/8/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Alex memaparkan pemberian suap dari Sekretariat Dinas PUPR Prov Sulsel, Edy Rahmat, kepada perwakilan BPK untuk merekayasa temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel yang salah satu tim pemeriksa adalah Yohanes agar tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan di PUTR, sehingga hasil temuan menjadi tidak ada.

"Adapun item temuan dari YBHM dan antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-markup dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak," kata dia.

3. Yohanes meminta dana partisipasi

KPK Tahan 4 Tersangka Perwakilan BPK Sulsel Terkait Kasus Suap Rp2,8 MKPK menggelar konpers peyidikan perkara dugaan korupsi laporan keuangan Dinas PUPR Pemprov Sulsel di Gedung KPK, Kamis (18/8/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dalam proses pemeriksaan ini, Edy melakukan koordinasi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman dalam mengondisikan temuan item pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

"GG kemudian menyampaikan keinginannya ER tersebut pada YBHM, dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah 'dana partisipasi',” kata Alex.

Baca Juga: Ade Yasin Diduga Pakai Uang Kontraktor untuk Suap BPK Jabar

4. Dana suap mencapai Rp2,8 miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Perwakilan BPK Sulsel Terkait Kasus Suap Rp2,8 MKPK menggelar konpers peyidikan perkara dugaan korupsi laporan keuangan Dinas PUPR Pemprov Sulsel di Gedung KPK, Kamis (18/8/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Untuk memenuhi permintaan Yohanes, Edy diduga sempat meminta saran pada Wahid dan Gilang, terkait sumber uang yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek pada tahun anggaran 2020.

"Diduga besaran 'dana partisipasi' yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan 'dana partisipasi' yang terkumpul nantinya ER akan mendapatkan 10 persen," kata Alex.

"Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW dan GG dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 miliar, dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK Perwakilan. Sedangkan, ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta," imbuhnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya