Kronologi Dugaan Rasisme Ambroncius ke Natalius Pigai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Ambroncius Nababan mendapat kecaman dari pelbagai pihak akibat dugaan rasisme yang dilakukan. Akibat dugaan aksi rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM itu, kini dia diamankan polisi.
Penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan pada Selasa (26/1/2021) pukul 18.30 WIB. Dia digiring ke Kantor Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah ditindak tegas, sikap Ambroncius ini sudah menyulut kemarahan warganet dan berbagai pihak? lalu bagaimana kronologi kasus tersebut.
1. Ambroncius menyandingkan foto Pigai dengan gorila
Kasus tersebut berawal dari unggahan foto di akun media sosial milik Ambroncius. Dalam postingan itu, Ambroncius menyandingkan foto Pigai dengan gorila disertai keterangannya.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis aku Ambroncius dalam foto unggahan akun twitter @NataliusPigai2, Minggu, 24 Januari 2021.
2. Postingan bernada rasisme langgar HAM
Unggahan bernada rasisme tersebut sontak membuat publik gerah, bahkan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, ikut menanggapi hal tersebut. Ia menolak tindakan dan ujaran rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan kepada Pigai.
"Sangat ditolak tindakan dan ujaran-ujaran rasisme yang dilakukan oleh beberapa pihak dan ditujukan kepada Natalius Pigai. Rasisme seperti itu jelas tidak sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945, juga melanggar HAM. Harusnya kepolisian ambil tindakan segera dan tegas. Untuk jaga Pancasila, NKRI, dan agar warga tidak makin terbelah," ujarnya melalui akun Twitter @hnurwahid, Senin.
Editor’s picks
Baca Juga: Kasus Natalius Pigai, Komnas HAM: Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum!
3. Kepolisian tetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka
Pihak kepolisian akhirnya turun tangan dan memanggil pemilik akun Ambroncius Nababan pada Selasa (26/1/2021) pagi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Kemudian setelah dilakukan analisis oleh Siber Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021, bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook atas nama AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Argo seperti dikutip dari ANTARA.
Tidak lama setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan gelar perkara, polisi menetapkan Politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
“Tadi siang sudah gelar perkara, setelah itu kesimpulannya menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo dalam jumpa persnya di Mabes Polri.
4. Ambroncius Nababan dijemput untuk dilakukan penahanan
Argo menjelaskan, setelah polisi menetapkan sebagai tersangka, Ambroncius Nababan langsung dijemput untuk dilakukan penahanan.
“Yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri dan saat ini sudah ada di Bareskrim Polri. Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka dan nanti kita tunggu dari penyidik apa yang dilakukan,” ujar Argo.
Baca Juga: Warganet Kecam Dugaan Rasisme Kader Hanura Terhadap Natalius Pigai