Kronologi Kasus Penganiayaan Audrey

Hanya karena soal cinta dan uang?

Jakarta, IDN Times - Kapolresta Pontianak, Kombes M. Anwar Nasir, mengungkapkan kronologi kasus pengeroyokan Audrey, siswi SMP di Pontianak, yang menjadi sorotan tak hanya warganet, tetapi juga warga dunia ini. Menurut keterangan Kombes M. Anwar Nasir, kasus ini berawal dari sindir-menyindir. 

"Kasus ini berawal karena korban dan pelaku saling sindir menyindir tentang mantan pacar pelaku yang merupakan pacar sepupu korban. Selain itu, salah satu orang tua pelaku juga pernah meminjam uang sebesar Rp500 ribu pada korban. Meski sudah dikembalikan, korban suka mengungkit-ungkit sehingga pelaku tersinggung," jelas dia dalam konferensi pers yang juga disiaran langsung di akun Instagram @kapolresta_ptk_kota.

Baca Juga: Jokowi Soal Audrey: Saya Perintahkan Kapolri Tegas Menangani Ini!

1. Pelaku janjian dengan korban pukul 14.30

Kronologi Kasus Penganiayaan AudreyIntagram/ kapolresta_ptk_kota

Lebih lanjut, Kombes M. Anwar mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 29 Maret pukul 14.30 WIB.

Awalnya, pelaku mengirimkan pesan pada korban untuk bertemu menyelesaikan masalah. Kemudian, korban dijemput saksi D dan P lantas bonceng bertiga menggunakan sepeda motor menuju kawasan belakang Paviliun Informa, Jalan Sulawesi, Pontianak.

Sampai di lokasi, sudah menunggu tiga tersangka, yakni EC, LL, dan TR beserta remaja lain yang tidak dikenal korban, keseluruhan sekitar 10 orang.

"Tersangka TR langsung menanyakan kepada korban 'Kamu ngomong apa' dan tiba-tiba dari arah belakang kepala korban disiram. Korban membalas dengan menjambak rambut EC kemudian EC menendang bagian belakang korban. Korban terjatuh dan sempat akan melawan, namun kembali dipukul," papar dia.

Korban sempat lari bersama P, sepupunya tadi, menuju jalan dekat Taman Akcaya, namun dikejar oleh pelaku. TR memperlihatkan chatt sambil memiting leher dan memukul kepala korban. Kemudian pelaku LL datang, menendang wajah, dan menampar pakai sendal," jelas Kapolresta Pontianak tersebut.

 

2. Pelaku tekan organ vital korban

Kronologi Kasus Penganiayaan Audrey(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Selanjutnya, masih menurut keterangan yang disampaikan oleh Kombes M. Anwar, pada saat korban jatuh, EC menekan organ vital korban.

"EC menekan kelamin korban sehingga korban merasa nyeri. Kemudian pada saat warga lewat, para pelaku langsung pergi. Selanjutnya, korban menceritakan masalah ini ke kakak ipar yang kemudian menceritakan hal tersebut ke ibu korban," ucap dia.

 

3. Keluarga pelaku minta mediasi

Kronologi Kasus Penganiayaan Audrey(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Kombes M. Anwar mengungkapkan ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Pontianak Selatan pada 5 April. Korban pun langsung diambil tindakan visum di RS Bhayangkara yang kemudian dilaporkan sebagai pengaduan untuk penyelidikan.

Kanit Lidik langsung melakukan pemeriksaan baik terhadap pelapor, korban, dan terlapor.

"Pada 5 April ada juga upaya mediasi, dari keluarga pelaku mendekati korban untuk melakukan upaya mediasi, namun buntu," kata dia.

Kemudian pada 8 April, Polsek Pontianak Selatan melimpahkan pengaduan perkara ke Polresta Pontianak untuk ditangani Satreskrim Unit PPA sebab di Polsek tidak ada unit PPA. 

"Pada 8 April dilakukan Laporan Polisi dan BAP dari ibu korban, kemudian membuat permintaan rekam medis karena kejadian sudah seminggu lewat ke RS Mitra Medika, tempat korban check up dan RS Promedika tempat korban dirawat inap sejak 6 April," jelas M. Anwar.

Pada 9 April, pihak Polresta Pontianak melakukan interogasi tambahan terhadap korban di RS Promedika dan terhadap para pelaku," papar dia.

4. Hasil visum tunjukkan tidak ada luka memar di organ vital

Kronologi Kasus Penganiayaan Audrey(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Hasil visum Audrey, siswi SMP di Pontianak yang menjadi korban pengeroyokan, menunjukkan tidak ada kerusakan di bagian vital korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Promedika Pontianak per hari ini, Rabu (10/4), kondisi kepala tidak ada bengkak atau benjolan, mata tidak ada memar, penglihatan normal, THT nyeri tekan lokasi nasal anterior tidak ditemukan darah, dada tampak simetris tidak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam batas normal, perut datar tidak ditemukan memar, bekas luka tidak ditemukan, organ dalam abdomen tidak ada pembesaran, selaput dara tidak tampak luka robek atau memar, kulit tidak ada memar lebam maupun bekas luka. Hasil diagnosa awal, pasien depresi pasca trauma," ujar Kapolresta Pontianak sambil membacakan hasil visum melalui layar gawainya.

Menurut Anwar, kronologis di atas adalah sementara hasil dari interogasi korban dan orang tua korban.

"Pemeriksaan masih berjalan, kita masih menunggu BAP para calon pelaku yang sementara masih di KPPAD . Kita tinggal mensinkronkan antara keterangan para saksi, maupun korban, maupun para pelaku. Kesesuaian inilah yang akan menjadi kronologis sebenarnya," papar M. Anwar.

Selanjutnya, M. Anwar pun mengungkapkan kondisi terakhir korban sudah membaik, namun mengalami trauma.

"Korban mengaku tidak berani sampai saat ini untuk ketemu dengan pelaku, itu traumatiknya," jelas dia.

 

 

5. Ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan

Kronologi Kasus Penganiayaan AudreyInstagram

Menurut keterangan dari Kombes M. Anwar, pasal yang nantinya akan dijatuhkan kepada calon tersangka yang semuanya adalah anak-anak, adalah Pasal 80 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ayat 1 terkait penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan (diversi), sementara Ayat 2 terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun (diversi).

"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan KPPAD terkait hal ini," ujar dia.

 

Baca Juga: Dianggap Giring Opini Kasus Audrey, KPPAD Laporkan Akun Ini

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya